Partisipasi Masyarakat Dalam
Tata Pemerintahan
Sebagai Implementasi Dinamika dan Nilai-nilai
Demokrasi di Indonesia
Kehidupan
dan sepak terjang masyarakat Indonesia tidak terlepas dari sederetan sejarah
yang menyertai terbentuknya Negara ini. Era kelam dan hitam dialami bangsa
Indonesia pada saat penjajahan kolonial selama 350 tahun, Belanda, Poutugis,
Inggris, Jepang dan Sekutu sempat singgah untuk menikmati kekayaan Bangsa
Indonesia. Ibaratnya Indonesia itu wanita cantik yang sedang coba dilamar oleh
sederetan laki-laki yang perkasa. Sehingga selama itu pula kita dipaksa
melupakan budaya dan tatanan sosial nenek moyang yang tertanam kuat didalam
warga masyarakat Bangsa dan Negeri Indonesia ini.
Ikrar
Pemuda 28 Oktober 1928, sebagai tonggak awal pergerakan sehingga munculnya
heroiknya hingga Proklamasi, 17 Agustus 1945. yang tak lain sebagai tonggak
awal hidup baru Sebagai Negara Republik Indonesia. Dalam perjalanannya juga
tidak seperti jalan tol yang mulus halus tanpa lubang, namun juga sempat
berdarah-darah, perpecahan persatuan disana-sini. Ini merupakan upaya pencarian
bentuk faham dan ideologi apa yang cocok bagi Negara Indonesia. Hingga akhirnya
pada saat ini kita merasakan era demokrasi Idonesia, yang mengedepankan
Pancasila sebagai landasan Ideologinya. Perkembangannya pelaksanaan demokrasi
Indonesia saat ini sedang berjalan menuju demokrasi yang dewasa, dimana rakyat
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi tampak terlihat jelas. Partisipasi
masyarakat dalam politik menunjukkan bahwa demokrasi semakin tampak di
Indonesia.
Partisipasi
politik masyarakat merupakan salah satu bentuk aktualisasi dari proses
demokratisasi. Keinginan ini menjadi sangat penting bagi masyarakat dalam
proses pembangunan politik bagi negara-negara berkembang seperti di Indonesia,
karena di dalamnya ada hak dan kewajiban masyarakat yang dapat dilakukan salah
satunya adalah berlangsung dimana proses pemilihan kepala negara sampai dengan
pemilihan walikota dan bupati dilakukan secara langsng. Sistem ini membuka
ruang dan membawa masyarkat untuk terlibat langsung dalam proses tersebut.
1. Pengertian
Demokrasi dan Perkembangan Demokrasi
Secara etimologis, istilah demokrasi
berasal dari bahasa Yunani, “demos” berarti rakyat dan “kratos” atau “kratein” berarti kekuasaan. Konsep dasar
demokrasi berarti “rakyat berkuasa” (government of rule by the people).
Istilah demokrasi secara singkat diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan
dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Selain itu, termasuk dalam pengertian
demokrasi ialah cara pemerintah Negara yang disebut “autocratie” atau”oligarchie”, yakni pemerintahan yang dilakukan oleh
segolongan kecil manusia saja, yang menganggap dirinya sendiri tercakup dan
berhak untuk mengambil dan melakukan segala kekuasaan di atas segenap rakyat.
Konsep
demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan Negara dan hukum di
Yunani Kuno dan dipraktekkan dalam kehidupan bernegara antara abad 4 SM- 6 M.
pada waktu itu, dilihat dari pelaksanaannya, demokrasi yang dipraktekkan
bersifat langsung( direct democracy), artinya hak rakyat untuk membuat
keputusan- keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga
Negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Di Yunani Kuno, demokrasi
hanya berlaku untuk warga Negara yang resmi. Sedangkan penduduk yang terdiri
dari budak, pedagang asing, perempuan dan anak-anak tidak dapat menikmati hak
demokrasi. Salah satu tokoh yang menyumbangkan pemikiran demokrasi adalah John
Locke. Menurut John Locke (1632-1704), hak-hak poitik rakyat mencakup hak
hidup, kebebasan dan hak memiliki (live, liberal, property).
Gagasan
demokrasi yunani Kuno lenyap ketika bangsa Romawi dikalahkan oleh suku Eropa
Barat dan Benua Eropa memasuki abad pertengahan (600-1400). Walaupun begitu,
ada sesuatu yang penting yang menjadi tonggak baru berkenaan dengan demokrasi
abad pertengahan, yaitu lahirnya Magna Charta. Dari piagam tersebut, ada dua
prinsip dasar: Pertama, kekuasaan Raja harus dibatasi; Kedua, HAM lebih penting
daripada kedaulatan Raja. Dalam Negara modern demokrasi tidak lagi bersifat
langsung, tetapi merupakan demokrasi berdasarkan perwakilan (representative
democracy).
Setelah
sempat tenggelam, akhirnya terjadi dua peristiwa penting yang mendorong gagasan
demokrasi muncul kembali yaitu, terjadinya Raissance dan Reformasi. Raissance
adalah aliran yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani
Kuno, dasarnya adalah kebebasan berpikir dan nertindak bagi manusia tanpa boleh
ada orang lain yang membatasi dengan ikatan-ikatan. Sedangkan Reformasi yang
terjadi adalah revolusi agama yang terjadi di Eropa Barat abad 16.
3. Demokrasi
di Indonesia
Bangsa
Indonesia sejak dulu sudah mempraktekkan ide tentang demokrasi walau bukan
tingkat kenegaraan, masih tingkat desa yang disebut demokrasi desa. Contoh
pelaksanaan demokrasi desa pemilihan kepala desa dan rembug desa. Inilah
demokrasi asli. Demokrasi desa mempunyai 5 ciri yakni rapat , mufakat , gotong
royong , hak mengadakan protes bersama dan hak menyingkir dari kekuasaan raja
absolut mempergunakan pendekatan kontekstual.
Demokrasi
di Indonesia adalah demokrasi Pancasila yang menjadikan Pancasila sebagai
ideologi negara , pandangan hidup bangsa Indonesia, dasar negara Indonesia dan
sebagai identitas nasional Indonesia. Sebagai ideologi nasional , Pancasila
sebagai cita – cita masyarakat dan sebagai pedoman membuat keputusan politik.
Sebagai pemersatu masyarakat yang menjadi prosedur penyelesaian konflik
4. Nilai- Nilai Demokrasi
Nilai-nilai
demokrasi pada umumnya mencakup tentang kebebasan masyarakat dalam berpendapat,
dimana demokrasi membangun kondisi agar setiap warga mampu menyuarakan
pendapatnya. Demokrasi juga menjunjung Kebebasan berkelompok artinya
demokrasi memberikan jalan bagi masyarakat untuk membentuk kelompok bisa berupa
partai politik maupun memberiakan dukungan kepada siapapun sesuai
kepentingannya.
Demokrasi juga mengandung nilai
kesetaraan (egalitarianism), yang berupa kesetaraan antar warga
dan kesetaraan gender, kesetaraan antar warga artinya setiap warga memiliki
kesempatan yang sama. Kesetaraan gender dapat diartikan perempuan dan laki-laki
memiliki hak yang sama di depan hukum karena memiliki kodrat yang sama sebagai
makhluk sosial. Nilai-nilai lainnya adalah menghormati orang atau kelompok
lain, kerjasama, kompetisi, kompromi, kedaulatan rakyat, dan rasa percaya diri
. Di Indonesia menggunakan demokrasi pancasila, Nilai-nilai demokrasi yang terjabar
dari nilai – nilai Pancasila menjadi landasan berpijak, berfikir dan bertindak
yaitu :
1.
Kedaulatan rakyat;
2.
Republik
3.
Negara berdasar atas hukum
4.
Pemerintahan yang konstitusional
5.
Sistem perwakilan
6.
Prinsip musyawarah
7.
Prinsip ketuhanan
5. Bentuk-bentuk Partisipasi
Berpartisipasi
merupakan gabungan dari kebebasan berpendapat dan berkelompok, dinegara-negara
demokrasi umumnya dianggap bahwa lebih banyak partisipasi masyarakat, lebih
baik. Karena partisipasi menunjukkan bahwa warga mengikuti dan memahami masalah
politik dan ingin melibatkan diri dalam kegiatan-kegiatan itu.
Sebaliknya,
tingkat partisipasi yang rendah pada umumnya dianggap sebagai tanda yang kurang
baik, karena dapat ditafsirkan bahwa banyak warga tidak menaruh perhatian
terhadap masalah kenegaraan.
Bentuk-bentuk
partisipasi tersebut bisa berupa pemberian suara dalam pemilihan umum. Di sini
masyarakat turut serta memberikan atau ikut serta dalam memberi dukungan suara
kepada calon atau partai politik. Partisipasi lainya adalah dalam bentuk kontak
dan hubungan langsung dengan penjabat pemerintah. Partisipasi dengan
mencalonkan diri dalam pemilihan jabatan publik dan partisipasi dengan
melakukan protes terhadap lembaga masyarakat atau pemerintahan.
6. Pengertian
Partisipasi politik
Miriam Budiardjo (2009:367) menyatakan
partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut
serta secara aktif dalam kehidupan politik, antara lain dengan jalan memilih
pimpinan Negara dan, secara langsung atau tidak langsung, memengaruhi kebijakan
pemerintah (public policy). Dengan demikian Partisipasi politik
erat kaitanya dengan kesadaran politik, karena semakin sadar bahwa dirinya
diperintah, orang kemudian menuntut diberikan hak bersuara dalam
penyelenggaraan pemerintah.
Menurut Herbert McClosky dalam International encyclopedia of
the social sciences (Budiardjo,1996:183) partisipasi politik
adalah kegiatan-kegiatan sukarela dari warga masyarakat melalui mana mereka
mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa, dan secara langsung atau
tidak langsung dalam proses pembentukkan kebijakan umum.
7. Partisipasi Masyarakat
Dalam Politik Sebagai Implementasi Nilai-Nilai Demokrasi Di Indonesia.
Di
Indonesia berpartisipasi politik dijamin oleh Negara, dan sudah sejak awal
berdirinya Negara ini partisipasi masyarakat dalam politik dan pemeintah sudah
banyak digariskan dalam undang-undang seperti yang tercantum dalam :
a.
UUD 1945 pasal 28 yang berbunyi “kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang”. Dan diatur secara jelas dalam dalam
b.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengenai jaminan hak-hak sipil dan politik,
dimana poin-poin hak yang harus dilindungi oleh Negara mengenai hak
berpendapat, hak berserikat, hak memilih dan dipilih, hak sama dihadapan hukum
dan pemerintahan, hak mendapatkan keadilan, dll.
c.
Dan Sejak tahun 1999 dikeluarkan berbagai instrument hukum berupa undang-undang
(UU) atau Peraturan Pemerintah (PP) yang membuka lebar ruang bagi partisipasi
masyarakat dalam pembuatan kebijakan publik dan monitoring pembangunan.
d.
UU 32/2004 tentang pemerintah daerah, secara substantif menempatkan partisipasi
masyarakat sebagai instrumen yang sangat penting dalam sistem pemerintahan
daerah dan berguna untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan sosial,
menciptakan rasa memiliki pemerintahan, menjamin keterbukaan, akuntabilitas dan
kepentingan umum, mendapatkan aspirasi masyarakat, dan sebagai wahana
untuk agregasi kepentingan dan mobilisasi dana. Selain UU 32/2004, berbagai
peraturan yang secara sektoral memberikan ruang bagi partisipasi publik
diantaranya yaitu,
e.
UU 25/2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional (SPPN),
f.
UU no.7/2004 tentang sumber daya air, UU No.20/2003 TENTANG Sistem Pendidikan Nasional,
g.
UU No.23/1992 tentang kesehatan,
h.
UU No.24/1992 tentang penataan ruang,
i.
UU No.41/1999 tentang kehutanan,
Dan masih
banyak lagi peraturan yang secara sektoral mengatur partisipasi masyarakat.
Semua peraturan tersebut pada intinya memberikan ruang yang sangat luas pada
partisipasi masyarakat dalam menentukan kebijakan publik dan implementasinya.
Seperti
partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum, ini merupakan salah satu implementasi
nilai-nilai demokrasi di Indonesia, yang mencerminkan nilai Kebebasan ,
dimana masyarakat diberi kebebasan penuh untuk memilih, mendukung calon
yang di inginkan. Sebagai contoh, dari data KPU pada tanggal 9 mei 2009,
menunjukan masyarakat Indonesia yang ikut berpartisipasi untuk memilih adalah
lebih dari 104 juta jiwa.
Dalam hal lain masyarakat Indonesia
juga menunjukkan nilai kebebasan demokrasi dalam hal melakukan protes terhadap
pemerintah. Ini menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam politik di
Indonesia mengalami peningkatan. Budiarjo (1996:185) menyatakan dalam Negara-negara demokratis
umumnya dianggap bahwa lebih banyak partisipasi masyarakat lebih baik. Dalam
alam pemikiran ini tingginya tingkat partisipasi menunjukkan bahwa warga Negara
mengikuti dan memahami masalah politik dan ingin melibatkan diri dalam kegiatan
itu.
Sebagai pelaksanaan nilai demokrasi,
partisipasi masyarakat dalam politik memiliki peran penting. Karena dalam
Negara demokrasi semua bersumber pada rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Budiardjo (2009:367) menyatakan partisipasi politik adalah kegiatan seseorang
atau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik,
antara lain dengan jalan memilih pimpinan Negara dan, secara langsung atau
tidak langsung, memengaruhi kebijakan pemerintah (public policy).
Bentuk
dari pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam politik antara lain adalah :
a.
Partisipasi dalam pemilihan umum
b.
Keikutsertaan Elemen masyarakat dalam Musrenbang
c.
dan partisipasi untuk memprotes pemerintahan.
Partisipasi politik secara harafiah berarti keikutsertaan, dalam
konteks politik hal ini mengacu pada pada keikutsertaan warga dalam berbagai
proses politik. Keikutsertaan warga dalam proses politik tidaklah hanya berarti
warga mendukung keputusan atau kebijakan yang telah digariskan oleh para
pemimpinnya, karena kalau ini yang terjadi maka istilah yang tepat adalah mobilisasi politik.
Partisipasi politik adalah keterlibatan warga dalam segala tahapan kebijakan,
mulai dari sejak pembuatan keputusan sampai dengan penilaian keputusan,
termasuk juga peluang untuk ikut serta dalam pelaksanaan keputusan.
Konsep partisipasi politik ini menjadi
sangat penting dalam arus pemikiran deliberative democracy atau demokrasi musyawarah. Pemikiran
demokrasi musyawarah muncul antara lain terdorong oleh tingginya tingkat
apatisme politik di Barat yang terlihat dengan rendahnya tingkat pemilih (hanya
berkisar 50 – 60 %). Besarnya kelompok yang tidak puas atau tidak merasa
perlu terlibat dalam proses politik perwakilan menghawatirkan banyak pemikir
Barat yang lalu datang dengan konsep deliberative democracy.
Di Indonesia saat ini penggunaan kata
partisipasi (politik) lebih sering mengacu pada dukungan yang diberikan warga untuk pelaksanaan
keputusan yang sudah dibuat oleh para pemimpin politik dan pemerintahan.
Misalnya ungkapan pemimpin “Saya mengharapkan partispasi masyarakat untuk
menghemat BBM dengan membatasi penggunaan listrik di rumah masing-masing”.
Sebaliknya jarang kita mendengar ungkapan yang menempatkan warga sebagai aktor
utama pembuatan keputusan.
Partisipasi
masyarakat dalam pembangunan sangat tergantung pada sistem politik yang dianut
Negara itu, karena itu perubahan paradigma tata pemerintahan suatu Negara
memiliki konsekuensi terhadap perubahan pemaknaan dan mekanisme pelaksanaan
partisipasi publik dalam penyelengaaraan pemerintahan dan pembangunan.
Di Era
Reformasi, partisipasi diberi makna sebagai keterlibatan masyarakat dalam
proses politik yang seluas-luasnya baik dalam proses pengambilan keputusan dan
monitoring kebijakan yang dapat mempengaruhi kehidupan mereka. Berbagai
peraturan yang memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat secara substantive
belum mengatur bagaimana partisipasi masyarakat itu dilaksanakan. Pelibatan
masyarakat dalam Proses pembuatan kebijakan pembangunan diatur secara bertahap
sesuai dengan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara
Perncanaaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas. Kondisi ini menunjukkan bahwa
proses penyusunan kebijakan pembangunan bersifat elitis, dalam arti
pemerintahlah yang menjadi penentu kebijakan pembangunan, sedangkan masyarakat
berperan memberikan masukan kepada pemerintah tentang apa yang dibutuhkan oleh
masyarakat.
Tiga
kendala yang dihadapi pemerintah untuk melibatkan masyarakat dalam kebijakan
pembangunan yaitu;
(1)
instrumen hukum tidak mengatur secara eksplisit bagaimana, dimana dan siapa
yang dilibatkan dalam pengambilan keputusan publik:
(2)
banyak LSM-LSM dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di berbagai
bidang memiliki keterbatasan dalam membawa aspirasi rakyat;
(3)
Banyaknya organisasi kemasyarakatan dan LSM di era reformasi menyulitkan untuk
menentukan organisasi kemasyarakatan mana yang dapat dianggap mewakili aspirasi
masyarakat.
Jalan
keluar yang dapat dilakukan untuk mengatasi kendala partisipasi agar pelibatan
masyarakat dalam pengambilan keputusan publik dapat berjalan baik adalah:
(1)
diperlukan instrument hukum yang secara subtantif mengatur pelibatan
masyarakat, sehingga mekanisme pelibatan masyarakat menjadi jelas;
(2)
Perlu keterbukaan dan akuntabilitas dari pihak pemerintah yang peka terhadap
kepentingan publik; dan
(3)
Masyarakat perlu bersatu dalam suatu wadah yang terorgasisir dan independent
yang dapat digunakan sebagai saluran partisipasi.
Melalui
wadah asosiasi yang terorganisir dan independent masyarakat dapat menyusun visi
dan misi untuk disampaikan kepada pemerintah sebagai masukan dalam menyusun
kebijakan pembangunan dan sekaligus sebagai kekuatan untuk melakukan kontrol
terhadap produk kebijakan maupun implementasi kebijakan apakah kebijakan
tersebut berpihak kepada kepentingan rakyat atau tidak.
No comments:
Post a Comment