PENGERTIAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN
berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan
pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (01 Januari – 31 Desember). APBN,
Perubahan APBN, dan Pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan
Undang-Undang.
2. Sumber
Penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Sumber
penerimaan negara dapat diartikan sebagai penerimaan APBN yang diperoleh dari
berbagai sumber yaitu:
1) Penerimaan
pajak yang meliputi:
a. Pajak Penghasilan (PPh),
b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
c. Pajak Bumi dan Bangunan(PBB),
d. Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) & cukai, dan pajak lainnya
seperti pajak perdagangan (bea masuk dan pajak / pungutan ekspor).
2) Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) meliputi:
a. Penerimaan
dari sumber daya alam,
b. Setoran
laba BUMN,
c. Penerimaan
bukan pajak lainnya.
Pos Pengeluaran Negara
Pos
pengeluaran negara dapat diartikan sebagai belanja pemerintah pusat yaitu
belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan pemerintah pusat,
baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas
pembantuan).
1) Belanja
Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi:
a. Belanja Pegawai,
b. Belanja Barang,
c. Belanja Modal,
d. Pembiayaan Bunga Utang,
e. Subsidi BBM,
f. Subsidi Non-BBM,
g. Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk
Penanggulangan Bencana), dan belanja lainnya.
2) Sumber-sumber
penerimaan Daerah meliputi :
a. Pendapatan Asli Daerah,
b. Hasil pajak Daerah,
c. Hasil Retribusi Daerah,
d. Hasil perusahaan milik Daerah dan hasil pengelolaan
kekayaan Daerah lainnya yang dipisahkan.
3) Pendapatan
Asli Daerah yang sah lainnya yaitu:.
a. Dana Perimbangan,
b. Pinjaman Daerah,
c. Penerimaan yang sah laiinya.
-
Pos – Pos Belanja Daerah
Pos-pos
belanja daerah dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Belanja
administrasi umum adalah belanja tidak langsung dan tidak menambah aset tetap.
Misalnya belanja gaji
pegawai, listrik, air, telepon, dan pemeliharaan kendaraan.
b. Belanja
operasional dan pemeliharaan adalah belanja yang besar atau kecilnya
dipengaruhi oleh adanya kegiatan tetapi tidak menambah aset.
Misalnya operasi penertiban
pedagang kaki lima.
c. Belanja
modal adalah belanja yang besar atau kecilnya dipengaruhi oleh adanya kegiatan
secara langsung dan menambah aset.
Misalnya pembangunan
gedung, pembelian kendaraan bermotor, dan pembangunan jalan.
d. Belanja
bagi hasil dan bantuan keuangan. Belanja ini bersifat langsung tanpa indikator
kinerja.
Misalnya belanja provinsi
untuk alokasi bagi hasil. Alokasi tersebut bisa berupa pajak kendaraan
bermotor dan bea balik nama
kendaraan bermotor ke kabupaten atau kota, bantuan kepada organisasi
kemasyarakatan, olahraga, dan profesi.
kendaraan bermotor ke kabupaten atau kota, bantuan kepada organisasi
kemasyarakatan, olahraga, dan profesi.
e. Belanja
tidak disangka, dialokasikan untuk mendanai kebutuhan daerah
yang mendesak untuk dilaksanakan tetapi belum ada anggarannya.
yang mendesak untuk dilaksanakan tetapi belum ada anggarannya.
Walaupun
memberikan kontribusi yang lebih kecil terhadap total penerimaan anggaran,
jumlahnya semakin meningkat secara signifikan tiap tahunnya. Berbeda dengan
sistem penganggaran sebelum tahun anggaran 2000, pada system penganggaran saat
ini sumber-sumber pembiayaan (pinjaman) tidak lagi dianggap sebagai bagian dari
penerimaan.
Dalam
pengadministrasian penerimaan negara, departemen/lembaga tidak boleh
menggunakan penerimaan yang diperolehnya secara langsung untuk membiayai
kebutuhannya. Beberapa pengeculian dapat diberikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan terkait.
Sumber Pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Pengeluaran
negara merupakan pengeluaran untuk membiayai kegiatan-kegiatan pada suatu
negara dalam rangka menjalankan fungsinya mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Setiap periode anggaran, jumlah pengeluaran pemerintah tidak selalu sama.
Penyebab pengeluaran pemerintah meningkat yaitu:
a. Meningkatnya fungsi pertahanan, fungsi
keamanan, dan fungsi ketertiban
b. Meningkatnya fungsi pemerintah
c. Meningkatnya fungsi perbankan
d. Meningkatnya fungsi pembangunan
Ada 2 sifat Pengeluaran
Pemerintah, yaitu:
1) Sifat
Ekhsautif
Pengeluaran
pemerintah yang ada kontra prestasinya berupa pembelian atau belanja barang
atau jasa dalam perekonomian baik untuk konsumsi maupun untuk menghasilkan
barang (produksi).
2) Sifat
Transfer
Pengeluaran
pemerintah yang tidak ada kontra prestasinya yaitu berupa penyimpangan atau
pemindahan.
-
Klasifikasi Pengeluaran Negara
Klasifikasi
Pengeluaran Negara sesuai APBN adalah sebagai berikut:
1) Belanja
a. Belanja
Rutin
Belanja rutin adalah
belanja negara untuk pemeliharaan atau untuk penyelenggaraan pemerintah
sehingga bersifat rutin dilakukan setiap tahun anggaran, rerta bersifat
khasuatif yang berarti manfaatnya hanya untuk tahun anggaran yang bersangkutan.
Contoh: Belanja Pegawai,
Belanja Barang, Pembayaran Bunga Hutang ( Hutang Dalam Negeri, Hutang Luar
Negeri), Subsidi ( Subsidi BBM, Subsidi Non BBM)
b. Belanja
Pembangunan
Belanja pembengunan tidak
bersifat rutin tetapi merupakan belanja yang bersifat Investasi sehingga
manfaatnya di masa yang akan datang. Belanja ini disebut juga belanja proyek.
Contoh: Pembiayaan
Pembangunan Rupiah, Pembiayaan Proyek
2) Pembayaran
Kewajiban Negara atau Tagihan dari Pihak ke-3 (pembayaran hutang).
Berdasarkan
data dari Badan Pusat Statistik (BPS), realisasi pengeluaran negara menurut dan
jenisnya adalah Jumlah belanja pegawai sebesar 180.624 milyar Rupiah dengan
rincian Gaji dan tunjangan 91.171 , honorarium dan vakasi 28.146 dan kontribusi
sosial 61.307.
Jumlah
belanja barang 58.175, jasa 18.807, pemeliharaan 10.184, perjalanana 20.912,
layanan umum 13.096, PNBP 10,359, belanja modal 121.659, pembayaran bunga utang
dalam negeri 80.396, utang luar negeri 36.007, subsidi energi 133.807, subsidi
non energi 51.010, belanja hibah 771, bantuan sosial 61.526, belanja lain-lain
26.294. Sehingga total realisasi pengeluaran negara Indonesia tahun 2011 adalah
sebesar 823.627.
Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Kebijakan
fiskal tercermin pada volume APBN yang dijalankan pemerintah, karena APBN
memuat rincian seluruh penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Dengan demikian
APBN dipakai oleh pemerintah sebagai alat stabilisasi ekonomi.
Anggaran yang tidak seimbang akan bisa berpengaruh terhadap pendaptan nasional.
Perubahan pendapatan nasional (tingkat penghasilan) akan ditentukan oleh
besarnya angka multplier (angka pengganda).
Angka
pengganda ditentukan oleh besarnya marginal propensity to consume investasi (I) dan
konsumsi ( C ) adalah 1/(1-MPC), sedangkan untuk lump-sum tax
(Tx) dan pembayaran transfer (Tr) adalah MPC/(1-MPC).
Contoh hipotesis:
- Misalkan
suatu APBN defisit, dimana Tax (penerimaan) sebesar 10 satuan, G(pengeluaran) sebesar
15 satuan, sedang MPC diketahui 4/5, maka: Dengan Tax
sebesar 10 satuan, pendapatan nasional akan berkurang sebesar 0,8/(1-0,8)10 =
40 satuan.
- Dengan
G sebesar 15 satuan, pendapatan nasional akan bertambah sebesar
1/(1-0,8)15 = 75 satuan.
- Jadi
anggaran defisit tersebut akan menghasilkan tambahan pendapatan nasional
sebesar: (DY) = (DG) – (DTx) = 75 satuan – 40 satuan
= 35 satuan.
Dasar Perhitungan Perkiraan Penerimaan Negara
Untuk
memperoleh hasil perkiraan penerimaan negara, ada beberapa hal pokok yang harus
diperhatikan, hal-hal tersebut adalah:
1) Penerimaan
dalam negeri dari Migas, Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah:
a. Produksi minyak rata-rata perhari
b. Harga rata-rata ekspor minyak mentah
2) Penerimaan
dalam negeri di luar Migas, Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah:
a. Pajak penghasilan
b. Pajak pertambahan nilai
c. Bea masuk
d. Cukai
e. Pajak ekspor
f. Pajak bumi dan bangunan
g. Bea materai
h. Pajak lainnya
i. Penerimaan bukan pajak
j. Penerimaan dari hasil penjualan BBM
3) Penerimaan
pembangunan terdiri dari penerimaan bantuan program dan bantuan proyek.
Fungsi dan Peran dari Pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara
APBN
merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam
rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai
pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas
perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
APBN
mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan
stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi
kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN.
Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara
tahun anggaran berikutnya.
Fungsi
dari Pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah
sebagai berikut:
a. Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa
anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada
tahun yang bersangkutan. Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat
dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
b. Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran
negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun
tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara
dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut.
Misalnya, telah direncanakan
dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian
miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek
tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
c. Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara
harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah
negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan
mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang
negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
d. Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus
diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta
meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
e. Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan
anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
f. Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa
anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan
fundamental perekonomian.
Peran APBN
di negara-negara sedang berkembang adalah sebagai alat untuk memobilisasi dana
investasi dan bukannya sebagai alat untuk mencapai sasaran stabilisasi jangka
pendek.
Oleh
karena itu besarnya tabungan pemerintah pada suatu tahun sering dianggap
sebagai ukuran berhasilnya kebijakan fiskal. Baik pengeluaran maupun penerimaan
pemerintah mempunyai pengaruh atas pendapatan nasional. Pengeluaran pemerintah
dapat memperbesar pendapatan nasional (expansionary), tetapi
penerimaan pemerintah dapat mengurangi pendapatan nasional (contractionary).
Empat Tolak Ukur Dampak Pengeluaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara
1) Saldo
anggaran keseluruhan
Konsep
ini ingin mengukur besarnya pinjaman bersih pemerintah dan didefinisikan
sebagai: G – T = B = Bn + Bb + Bf
Catatan:
G = Seluruh pembelian
barang dan jasa (di dalam maupun luar negeri), pembayaran transer dan pemberian
pinjaman bersih.
T = Seluruh penerimaan,
termasuk penerimaan pajak dan bukan pajak
B = Pinjaman total
pemerintah
Bn = Pinjaman pemerintah
dari masyarakat di luar sektor perbankan
Bb= Pinjaman pemerintah
dari sektor perbankan
Bf =Pinjaman pemerintah
dari luar negeri
- Jika
Pemerintah tidak mengeluarkan obligasi kepada masyarakat, maka saldo anggaran
keseluruhan menjadi: G – T – B = Bb + Bf
- APBN
dicatat demikian rupa sehingga menjadi anggaran berimbang:
G – T – B = 0
Sejak
APBN 2000 saldo anggaran keseluruhan defisit dibiayai melalui:
a. Pembiayaan Dalam Negeri meliputi perbankan
dalam negeri dan non perbankan dalam negeri.
b. Pembiayaan Luar Negeri Bersih meliputi penarikan
pinjaman luar negeri (bruto) dan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri
2) Konsep
nilai bersih
Yang
dimaksud defisit menurut konsep nilai bersih adalah saldo dalam rekening lancar
APBN. Konsep ini digunakan untuk mengukur besarnya tabungan yang diciptakan
oleh sektor pemerintah, sehingga diketahui besarnya sumbangan sektor pemerintah
terhadap pembentukan modal masyarakat.
3) Defisit
domestik
- Saldo
anggaran keseluruhan tidak merupakan tolok ukur yang tepat bagi dampak APBN
terhadap pereknomian dalam negeri maupun terhadap neraca pembayaran.
- Bila
G dan T dipecah menjadi dua bagian (dalam negeri dan luar negeri): G = Gd + Gf
T =
Td + Tf, maka persamaan (2) di atas menjadi: (Gd-Td) + (Gf-Tf) = Bf
Catatan:
(Gd – Td) = dampak langsung
putaran pertama terhadap PDB
(Gf – Tf) = dampak
langsaung putaran pertama terhadap neraca pembayaran
4) Defisit
moneter
Konsep
ini banyak digunakan dikalangan perbankan Indonesia terutama angka-angka yang
mengukur defisit anggaran belanja ini diterbitkan oleh Bank Indonesia (sebagai
data mengenai “faktor-faktor yang mempengaruhi jumlah uang beredar”). Defisit
dikur sebagai posisi bersih (netto) pemerintah terhadap sektor perbankan : G –
T – Gf – Gb Karena Bn = 0
Di
dalam konsep ini bantuan luar negeri dianggap sebagai penerimaan, diperlakukan
sebagai pos yang tidak mempengaruhi posisi bersih. Bantuan luar negeri tidak
dilihat fungsinya sebagai sumber dana bagi kekurangan pembiayaan pemerintah,
tetapi sebagai pos pengeluaran yang langsung dikaitkan dengan sumber
pembiayaannya
1.8 Struktur Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara
Struktur Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari sektor pendapatan negara dan
belanja negara.
1) Pendapatan Negara
terdiri dari:
a. Produk Domestik Bruto
adalah jumlah nilai barang dan jasa yang dihasilkan seluruh masyarakat di suatu
negara selama satu tahun, termasuk barang dan jasa yang dihasilkan warga negara
asing yang ada di wilayah negara tersebut.
b. Produk Nasional Bruto
adalah jumlah nilai barang dan jasa yang dihasilkan masyarakat suatu negara
selama satu tahun, termasuk barang dan jasa yang dihasilkan masyarakat negara
tersebut yang berada di Negara lain.
c. Produk Nasional Neto
adalah jumlah nilai barang dan jasa yang diperoleh dengan cara mengurangi GNP
dengan penyusutan (depresiasi).
d. Pendapatan Nasional Neto
adalah jumlah seluruh pendapatan yang diterima masyarakat sebagai balas jasa
faktor produksi selama satu tahun setelah dikurangi pajak tidak langsung
(indirect tax).
e. Pendapatan Perseorangan
adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh setiap orang dalam
masyarakat.
f. Pendapatan Bebas adalah
pendapatan yang sudah menjadi hak mutlak bagi penerimanya. Jadi, pendapatan
bebas adalah pendapatan yang sudah siap untuk dibelanjakan.
2) Belanja Negara terdiri
dari:
a. Belanja Pemerintah Pusat
adalah belanja yang digunakan untuk kegiatan pembangunan pemerintah pusat yang
dilaksanakan baik di pusat maupun di daerah.Belanja ini terdiri dari : belanja
pegawai, belanja barang, subsidi BBM, subsidi non BBM, belanja hibah dan
lain-lain.
b. Belanja Pemerintah
Daerah adalah belanja yang digunakan untuk kegiatan pembangunan daerah yang
kemudian akan masuk dalam APBD daerah yang bersangkutan.Belanja daerah terdiri
dari : dana bagi hasil, DAU (Dana Alokasi Umum), DAK (Dana Alokasi Khusus) dan
Dana Otonomi Khusus (seperti Aceh dan Papua)
Prinsip – prinsip Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Prinsip
– prinsip Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kita disusun
atas dasar tiga prinsip:
1) Prinsip anggaran
berimbang,
2) Prinsip anggaran
dinamis, dan
3) Prinsip anggaran
fungsional.
Sejak tahun
1999 tidak lagi digunakan prinsip anggaran berimbang dalam menyusun APBN. APBN
disusun berdasarkan prinsip anggaran defisit.
Penerimaan
APBN diperoleh dari berbagai sumber. Secara umum yaitu penerimaan pajak yang
meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Bumi dan
Bangunan(PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),Cukai,
danPajak lainnya, serta Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor)
merupakan sumber penerimaan utama dari APBN. Selain itu, penerimaan negara
bukan pajak (PNBP) meliputi penerimaan dari sumber daya alam, setoran laba
BUMN, dan penerimaan bukan pajak lainnya.
Walaupun
memberikan kontribusi yang lebih kecil terhadap total penerimaan anggaran,
jumlahnya semakin meningkat secara signifikan tiap tahunnya sedangkan dana yang
diterima dialokasikan untuk kesejahteraan rakyat indonesia.
ANGGARAN PENDAPATAN, DAN BELANJA DAERAH
Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah
daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai
dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
APBD terdiri atas:
·
Anggaran
Pendapatan, terdiri atas;
·
Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil
Pengelolaan Kekayaan Daerah,
dan Penerimaan
lainnya.
·
Bagian Dana Perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi
Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus.
·
Lain-lain
pendapatan yang sah seperti Dana Hibah, Dana Darurat, Dana Bagi Hasil
Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya, Dana Penyesuaian
dan Otonomi Khusus, Bantuan Keuangan
dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya dan Pendapatan
Lain-Lain.
·
Anggaran
Belanja, yang digunakan untuk
keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
·
Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali
dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang
bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
FUGSI ANGGARAN PENDAPATAN
BELANJA DAERAH
·
Fungsi
otorisasi bermakna bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk merealisasi
pendapatan, dan belanja pada tahun bersangkutan. Tanpa dianggarkan dalam APBD
sebuah kegiatan tidak memiliki kekuatan untuk dilaksanakan.
·
Fungsi
perencanaan bermakna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam
merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
·
Fungsi
pengawasan mengandung makna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai
keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintah daerah.
·
Fungsi
alokasi mengandung makna bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk
menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan pemborosan sumberdaya,
serta meningkatkan efisiensi, dan efektifitas perekonomian daerah.
·
Fungsi
distribusi memiliki makna bahwa kebijakan-kebijakan dalam penganggaran daerah
harus memperhatikan rasa keadilan, dan kepatutan.
·
Fungsi
stabilitasi memliki makna bahwa anggaran daerah menjadi alat untuk memelihara,
dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.
SUMBER ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH
1.
Retribusi (User Charges)
Dianggap sebagai sumber penerimaan tambahan, tujuan utamanya adalahuntuk meningkatkan efisiensi dengan menyediakan informasi atas permintaan bagi penyedia layanan publik, dan memastikan apa yang disediakan oleh penyedialayanan publik minimal sebesar tambahan biaya (Marginal Cost) bagi masyarakat.Ada tiga jenis retribusi, antara lain:
Dianggap sebagai sumber penerimaan tambahan, tujuan utamanya adalahuntuk meningkatkan efisiensi dengan menyediakan informasi atas permintaan bagi penyedia layanan publik, dan memastikan apa yang disediakan oleh penyedialayanan publik minimal sebesar tambahan biaya (Marginal Cost) bagi masyarakat.Ada tiga jenis retribusi, antara lain:
1.
Retribusi
Perizinan Tertentu (service fees)
seperti penerbitan surat izin(pernikahan, bisnis, kendaraan bermotor) dan berbagai macam biaya yangditerapkan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan.Pemberlakuan biaya/tarif kepada masyarakat atas sesuatu yang diperlukanoleh hukum tidak selalu rasional.
seperti penerbitan surat izin(pernikahan, bisnis, kendaraan bermotor) dan berbagai macam biaya yangditerapkan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan.Pemberlakuan biaya/tarif kepada masyarakat atas sesuatu yang diperlukanoleh hukum tidak selalu rasional.
2.
Retribusi
Jasa Umum (Public Prices)
adalah penerimaan pemerintahdaerah atas hasil penjualan barang-barang privat, dan jasa. Semua penjualan jasa yang disediakan di daerah untuk dapat diidentifikasi secara pribadi dari biaya manfaat publik untuk memberikan tarif atas fasilitashiburan/rekreasi. Biaya tersebut seharusnya diatur pada tingkat kompetisiswasta, tanpa pajak, dan subsidi, di mana itu merupakan cara yang palingefisien dari pencapaian tujuan kebijakan publik, dan akan lebih baik lagi jika pajak subsidi dihitung secara terpisah.
adalah penerimaan pemerintahdaerah atas hasil penjualan barang-barang privat, dan jasa. Semua penjualan jasa yang disediakan di daerah untuk dapat diidentifikasi secara pribadi dari biaya manfaat publik untuk memberikan tarif atas fasilitashiburan/rekreasi. Biaya tersebut seharusnya diatur pada tingkat kompetisiswasta, tanpa pajak, dan subsidi, di mana itu merupakan cara yang palingefisien dari pencapaian tujuan kebijakan publik, dan akan lebih baik lagi jika pajak subsidi dihitung secara terpisah.
3.
Retribusi
Jasa Usaha (specific benefit
charges)
secara teori, merupakan cara untuk memperoleh keuntungan dari pembayar pajak yang kontrasseperti pajak bahan bakar minyak atau pajak Bumi dan Bangunan.
secara teori, merupakan cara untuk memperoleh keuntungan dari pembayar pajak yang kontrasseperti pajak bahan bakar minyak atau pajak Bumi dan Bangunan.
2.
Pajak
Bumi dan Bangunan (Property Taxes)
Pajak Property (PBB) memiliki peranan yang penting dalam hal keuangan pemerintah daerah, pemerintah daerah di kebanyakan negara berkembang akanmampu mengelola keuangannya tapi hak milik berhubungan dengan pajak property. Jika pemerintah daerah diharapkan untuk memerankan bagian pentingdalam keuangan sektor jasa (contoh: pendidikan, kesehatan), sebagaimanaseharusnya mereka akan membutuhkan akses untuk sumber penerimaan yanglebih elastis.
Pajak Property (PBB) memiliki peranan yang penting dalam hal keuangan pemerintah daerah, pemerintah daerah di kebanyakan negara berkembang akanmampu mengelola keuangannya tapi hak milik berhubungan dengan pajak property. Jika pemerintah daerah diharapkan untuk memerankan bagian pentingdalam keuangan sektor jasa (contoh: pendidikan, kesehatan), sebagaimanaseharusnya mereka akan membutuhkan akses untuk sumber penerimaan yanglebih elastis.
3.
Pajak
Cukai (Excise Taxes)
Pajak cukai berpotensi signifikan terhadap sumber penerimaan daerah,terutama pada alasan administrasi, dan efisiensi. Terutama cukai terhadap pajak kendaraan. Pajak tersebut jelas dapat dieksploitasi lebih lengkap daripada yang biasanya terjadi di sebagian besar negara yaitu dari perspektif administrative berupa pajak bahan bakar, dan pajak otomotif.Pajak bahan bakar juga terkait penggunaan jalan, dan efek eksternal sepertikecelakaan kendaraan, polusi, dan kemacetan. Swastanisasi jalan tol pada prinsipnya dapat melayani fungsi pajak manfaat, didasarkan pada fitur umur danukuran mesin kendaraan (mobil lebih tua, dan lebih besar biasanya memberikankontribusi lebih kepada polusi), lokasi kendaraan (mobil di kota-kota menambah polusi, dan kemacetan), sopir catatan (20 persen dari driver bertanggung jawabatas 80 persen kecelakaan), dan terutama bobot roda kendaraan (berat kendaraanyang pesat lebih banyak kerusakan jalan, dan memerlukan jalan yang lebih mahaluntuk membangun).
Pajak cukai berpotensi signifikan terhadap sumber penerimaan daerah,terutama pada alasan administrasi, dan efisiensi. Terutama cukai terhadap pajak kendaraan. Pajak tersebut jelas dapat dieksploitasi lebih lengkap daripada yang biasanya terjadi di sebagian besar negara yaitu dari perspektif administrative berupa pajak bahan bakar, dan pajak otomotif.Pajak bahan bakar juga terkait penggunaan jalan, dan efek eksternal sepertikecelakaan kendaraan, polusi, dan kemacetan. Swastanisasi jalan tol pada prinsipnya dapat melayani fungsi pajak manfaat, didasarkan pada fitur umur danukuran mesin kendaraan (mobil lebih tua, dan lebih besar biasanya memberikankontribusi lebih kepada polusi), lokasi kendaraan (mobil di kota-kota menambah polusi, dan kemacetan), sopir catatan (20 persen dari driver bertanggung jawabatas 80 persen kecelakaan), dan terutama bobot roda kendaraan (berat kendaraanyang pesat lebih banyak kerusakan jalan, dan memerlukan jalan yang lebih mahaluntuk membangun).
4.
Pajak
Penghasilan (Personal
Income Taxes)
Diantara beberapa negara di mana pemerintah subnasional memiliki peran pengeluaran besar, dan sebagian besar otonom fiskal adalah negara-negara Nordik.Pajak pendapatan daerah ini pada dasarnya dikenakan pada sebuah flat, tingkatdaerah didirikan pada basis pajak yang sama sebagai pajak pendapatan nasionaldan dikumpulkan oleh pemerintah pusat.
Diantara beberapa negara di mana pemerintah subnasional memiliki peran pengeluaran besar, dan sebagian besar otonom fiskal adalah negara-negara Nordik.Pajak pendapatan daerah ini pada dasarnya dikenakan pada sebuah flat, tingkatdaerah didirikan pada basis pajak yang sama sebagai pajak pendapatan nasionaldan dikumpulkan oleh pemerintah pusat.
Daftar Tabel Gaji PNS 2018 Golongan 1a, 1b, 1c, 1d
Daftar tabel gaji PNS
tahun 2018 Golongan Ia hingga Id sebagai berikut:
Gaji Pokok PNS
Golongan Ia sampai dengan I d dengan besaran terendah 1.486.500 dan tertinggi
2.558.700 per bulan, belum termasuk Tunjangan Keluarga, Tunjangan Beras,
Tunjangan Umum/Fungsional/Struktural, Tunjanga Kinerja, dan Uang Makan PNS.
Daftar tabel Gaji Pokok PNS 2018 Gol 2a, 2b, 2c, 2d
Adapun besaran gaji pokok PNS tahun 2018 untuk Golongan 2 dari IIa, IIb, IIc, dan IId adalah sebagai berikut:
Untuk Anda PNS baru dari
lulusan D III yang belum pernah bekerja, akan mendapatkan gaji sebesar
2.192.300 per bulan (Gaji PNS Gol 2c).
Besaran Gaji PNS Tahun 2018 Golongan 3a, 3b, 3c, 3d
Sedangkan gaji pokok PNS Golongan III dapat Anda lihat di tabel gaji PNS 2018 berikut ini:
Gaji guru PNS lulusan S1 Gol III a akan mendapatkan gaji pertama sebesar 2.456.700 sedangkan gaji PNS lulusan S2 sebesar 2.560.600 untuk Gol III b.
Tabel
Besaran Gaji PNS 2018 Gol 4
Tabel Gaji PNS Golongan 4a, 4b, 4c, 4d dan 4e sebagai berikut:
No comments:
Post a Comment