Tuesday, October 23, 2018

PENGERTIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PENGERTIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (01 Januari – 31 Desember). APBN, Perubahan APBN, dan Pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.

2.    Sumber Penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Sumber penerimaan negara dapat diartikan sebagai penerimaan APBN yang diperoleh dari berbagai sumber yaitu:
1)   Penerimaan pajak yang meliputi:
  a.     Pajak Penghasilan (PPh),
  b.    Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
  c.     Pajak Bumi dan Bangunan(PBB),
 d.    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) & cukai, dan pajak lainnya seperti pajak perdagangan (bea masuk dan pajak / pungutan ekspor).

2)   Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) meliputi:
a.     Penerimaan dari sumber daya alam,
b.    Setoran laba BUMN,
c.     Penerimaan bukan pajak lainnya.

        Pos Pengeluaran Negara
Pos pengeluaran negara dapat diartikan sebagai belanja pemerintah pusat yaitu belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan pemerintah pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan).
1)        Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi:
  a.     Belanja Pegawai,
  b.    Belanja Barang,
  c.     Belanja Modal,
  d.    Pembiayaan Bunga Utang,
  e.     Subsidi BBM,
  f.     Subsidi Non-BBM,
  g.    Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan belanja lainnya.

2)        Sumber-sumber penerimaan Daerah meliputi :
  a.     Pendapatan Asli Daerah,
  b.    Hasil pajak Daerah,
  c.     Hasil Retribusi Daerah,
  d.    Hasil perusahaan milik Daerah dan hasil pengelolaan kekayaan Daerah lainnya yang dipisahkan.

3)        Pendapatan Asli Daerah yang sah lainnya yaitu:.
  a.     Dana Perimbangan,
  b.    Pinjaman Daerah,
  c.     Penerimaan yang sah laiinya.
  •                         Pos – Pos Belanja Daerah
Pos-pos belanja daerah dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.    Belanja administrasi umum adalah belanja tidak langsung dan tidak menambah aset tetap.
Misalnya belanja gaji pegawai, listrik, air, telepon, dan pemeliharaan kendaraan.
b.    Belanja operasional dan pemeliharaan adalah belanja yang besar atau kecilnya dipengaruhi oleh adanya kegiatan tetapi tidak menambah aset.
Misalnya operasi penertiban pedagang kaki lima.
c.    Belanja modal adalah belanja yang besar atau kecilnya dipengaruhi oleh adanya kegiatan secara langsung dan menambah aset.
Misalnya pembangunan gedung, pembelian kendaraan bermotor, dan pembangunan jalan.
d.   Belanja bagi hasil dan bantuan keuangan. Belanja ini bersifat langsung tanpa indikator kinerja.
Misalnya belanja provinsi untuk alokasi bagi hasil.  Alokasi tersebut bisa berupa pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama
kendaraan bermotor ke kabupaten atau kota, bantuan kepada organisasi
kemasyarakatan, olahraga, dan profesi.
e.    Belanja tidak disangka, dialokasikan untuk mendanai kebutuhan daerah
yang mendesak untuk dilaksanakan tetapi belum ada anggarannya.

Walaupun memberikan kontribusi yang lebih kecil terhadap total penerimaan anggaran, jumlahnya semakin meningkat secara signifikan tiap tahunnya. Berbeda dengan sistem penganggaran sebelum tahun anggaran 2000, pada system penganggaran saat ini sumber-sumber pembiayaan (pinjaman) tidak lagi dianggap sebagai bagian dari penerimaan.
Dalam pengadministrasian penerimaan negara, departemen/lembaga tidak boleh menggunakan penerimaan yang diperolehnya secara langsung untuk membiayai kebutuhannya. Beberapa pengeculian dapat diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.

    Sumber Pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Pengeluaran negara merupakan pengeluaran untuk membiayai kegiatan-kegiatan pada suatu negara dalam rangka menjalankan fungsinya mewujudkan kesejahteraan rakyat. Setiap periode anggaran, jumlah pengeluaran pemerintah tidak selalu sama. Penyebab pengeluaran pemerintah meningkat yaitu:
  a.     Meningkatnya fungsi pertahanan, fungsi keamanan, dan fungsi ketertiban
  b.    Meningkatnya fungsi pemerintah
  c.     Meningkatnya fungsi perbankan
  d.    Meningkatnya fungsi pembangunan
Ada 2 sifat Pengeluaran Pemerintah, yaitu:
1)        Sifat Ekhsautif
Pengeluaran pemerintah yang ada kontra prestasinya berupa pembelian atau belanja barang atau jasa dalam perekonomian baik untuk konsumsi maupun untuk menghasilkan barang (produksi).
2)        Sifat Transfer
Pengeluaran pemerintah yang tidak ada kontra prestasinya yaitu berupa penyimpangan atau pemindahan.

  •                       Klasifikasi Pengeluaran Negara
Klasifikasi Pengeluaran Negara sesuai APBN adalah sebagai berikut:
1)   Belanja
a.  Belanja Rutin
Belanja rutin adalah belanja negara untuk pemeliharaan atau untuk penyelenggaraan pemerintah sehingga bersifat rutin dilakukan setiap tahun anggaran, rerta bersifat khasuatif yang berarti manfaatnya hanya untuk tahun anggaran yang bersangkutan.
Contoh: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Pembayaran Bunga Hutang ( Hutang Dalam Negeri, Hutang Luar Negeri), Subsidi ( Subsidi BBM, Subsidi Non BBM)
b.  Belanja Pembangunan
Belanja pembengunan tidak bersifat rutin tetapi merupakan belanja yang bersifat Investasi sehingga manfaatnya di masa yang akan datang. Belanja ini disebut juga belanja proyek.
Contoh: Pembiayaan Pembangunan Rupiah, Pembiayaan Proyek

2)        Pembayaran Kewajiban Negara atau Tagihan dari Pihak ke-3 (pembayaran hutang).
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), realisasi pengeluaran negara menurut dan jenisnya adalah Jumlah belanja pegawai sebesar 180.624 milyar Rupiah dengan rincian Gaji dan tunjangan 91.171 , honorarium dan vakasi 28.146 dan kontribusi sosial 61.307.
Jumlah belanja barang 58.175, jasa 18.807, pemeliharaan 10.184, perjalanana 20.912, layanan umum 13.096, PNBP 10,359, belanja modal 121.659, pembayaran bunga utang dalam negeri 80.396, utang luar negeri 36.007, subsidi energi 133.807, subsidi non energi 51.010, belanja hibah 771, bantuan sosial 61.526, belanja lain-lain 26.294. Sehingga total realisasi pengeluaran negara Indonesia tahun 2011 adalah sebesar 823.627.

     Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Kebijakan fiskal tercermin pada volume APBN yang dijalankan pemerintah, karena APBN memuat rincian seluruh penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Dengan demikian APBN dipakai oleh pemerintah sebagai alat stabilisasi ekonomi. Anggaran yang tidak seimbang akan bisa berpengaruh terhadap pendaptan nasional. Perubahan pendapatan nasional (tingkat penghasilan) akan ditentukan oleh besarnya angka multplier (angka pengganda).
Angka pengganda ditentukan oleh besarnya marginal propensity to consume investasi (I) dan konsumsi ( C ) adalah 1/(1-MPC) sedangkan untuk lump-sum tax (Tx) dan pembayaran transfer (Tr) adalah MPC/(1-MPC).
Contoh hipotesis:
-       Misalkan suatu APBN defisit, dimana Tax (penerimaan) sebesar 10 satuan, G(pengeluaran) sebesar 15  satuan, sedang MPC diketahui 4/5, maka:  Dengan Tax sebesar 10 satuan, pendapatan nasional akan berkurang sebesar 0,8/(1-0,8)10 = 40 satuan.
-       Dengan G sebesar 15 satuan, pendapatan nasional akan bertambah sebesar 1/(1-0,8)15 = 75 satuan.
-       Jadi anggaran defisit tersebut akan menghasilkan tambahan pendapatan nasional sebesar: (DY) = (DG) – (DTx) = 75 satuan – 40 satuan = 35 satuan.

      Dasar Perhitungan Perkiraan Penerimaan Negara
Untuk memperoleh hasil perkiraan penerimaan negara, ada beberapa hal pokok yang harus diperhatikan, hal-hal tersebut adalah:
1)        Penerimaan dalam negeri dari Migas, Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah:
  a.     Produksi minyak rata-rata perhari
  b.    Harga rata-rata ekspor minyak mentah

2)        Penerimaan dalam negeri di luar Migas, Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah:
  a.     Pajak penghasilan
  b.    Pajak pertambahan nilai
  c.     Bea masuk
  d.    Cukai
  e.     Pajak ekspor
  f.     Pajak bumi dan bangunan
  g.    Bea materai
  h.    Pajak lainnya
  i.      Penerimaan bukan pajak
  j.      Penerimaan dari hasil penjualan BBM

3)        Penerimaan pembangunan terdiri dari penerimaan bantuan program dan bantuan proyek.

     Fungsi dan Peran dari Pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
Fungsi dari Pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah sebagai berikut:
  a.     Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
  b.    Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut.
Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
  c.     Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
  d.    Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
  e.     Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  f.     Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

Peran APBN di negara-negara sedang berkembang adalah sebagai alat untuk memobilisasi dana investasi dan bukannya sebagai alat untuk mencapai sasaran stabilisasi jangka pendek.
Oleh karena itu besarnya tabungan pemerintah pada suatu tahun sering dianggap sebagai ukuran berhasilnya kebijakan fiskal. Baik pengeluaran maupun penerimaan pemerintah mempunyai pengaruh atas pendapatan nasional. Pengeluaran pemerintah dapat memperbesar pendapatan nasional (expansionary), tetapi penerimaan pemerintah dapat mengurangi pendapatan nasional (contractionary).

    Empat Tolak Ukur Dampak Pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
1)        Saldo anggaran keseluruhan
Konsep ini ingin mengukur besarnya pinjaman bersih pemerintah dan didefinisikan sebagai: G – T = B = Bn + Bb + Bf
Catatan:
G = Seluruh pembelian barang dan jasa (di dalam maupun luar negeri), pembayaran transer dan pemberian pinjaman bersih.
T = Seluruh penerimaan, termasuk penerimaan pajak dan bukan pajak
B = Pinjaman total pemerintah
Bn = Pinjaman pemerintah dari masyarakat di luar sektor perbankan
Bb= Pinjaman pemerintah dari sektor perbankan
Bf =Pinjaman pemerintah dari luar negeri

-        Jika Pemerintah tidak mengeluarkan obligasi kepada masyarakat, maka saldo anggaran keseluruhan menjadi: G – T – B = Bb + Bf
-        APBN dicatat demikian rupa sehingga menjadi anggaran berimbang:
G – T – B = 0

Sejak APBN 2000 saldo anggaran keseluruhan defisit dibiayai melalui:
  a.     Pembiayaan Dalam Negeri meliputi perbankan dalam negeri dan non perbankan dalam negeri.
  b.    Pembiayaan Luar Negeri Bersih meliputi penarikan pinjaman luar negeri (bruto) dan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri

2)        Konsep nilai bersih
Yang dimaksud defisit menurut konsep nilai bersih adalah saldo dalam rekening lancar APBN. Konsep ini digunakan untuk mengukur besarnya tabungan yang diciptakan oleh sektor pemerintah, sehingga diketahui besarnya sumbangan sektor pemerintah terhadap pembentukan modal masyarakat.

3)        Defisit domestik
-        Saldo anggaran keseluruhan tidak merupakan tolok ukur yang tepat bagi dampak APBN terhadap pereknomian dalam negeri maupun terhadap neraca pembayaran.
-        Bila G dan T dipecah menjadi dua bagian (dalam negeri dan luar negeri): G = Gd + Gf
T = Td + Tf, maka persamaan (2) di atas menjadi: (Gd-Td) + (Gf-Tf) = Bf
Catatan:
(Gd – Td) = dampak langsung putaran pertama terhadap PDB
(Gf – Tf) = dampak langsaung putaran pertama terhadap neraca pembayaran

4)        Defisit moneter
Konsep ini banyak digunakan dikalangan perbankan Indonesia terutama angka-angka yang mengukur defisit anggaran belanja ini diterbitkan oleh Bank Indonesia (sebagai data mengenai “faktor-faktor yang mempengaruhi jumlah uang beredar”). Defisit dikur sebagai posisi bersih (netto) pemerintah terhadap sektor perbankan : G – T – Gf – Gb Karena Bn = 0
Di dalam konsep ini bantuan luar negeri dianggap sebagai penerimaan, diperlakukan sebagai pos yang tidak mempengaruhi posisi bersih. Bantuan luar negeri tidak dilihat fungsinya sebagai sumber dana bagi kekurangan pembiayaan pemerintah, tetapi sebagai pos pengeluaran yang langsung dikaitkan dengan sumber pembiayaannya

1.8 Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari sektor pendapatan negara dan belanja negara.
1) Pendapatan Negara terdiri dari: 

a. Produk Domestik Bruto adalah jumlah nilai barang dan jasa yang dihasilkan seluruh masyarakat di suatu negara selama satu tahun, termasuk barang dan jasa yang dihasilkan warga negara asing yang ada di wilayah negara tersebut. 

b. Produk Nasional Bruto adalah jumlah nilai barang dan jasa yang dihasilkan masyarakat suatu negara selama satu tahun, termasuk barang dan jasa yang dihasilkan masyarakat negara tersebut yang berada di Negara lain. 

c. Produk Nasional Neto adalah jumlah nilai barang dan jasa yang diperoleh dengan cara mengurangi GNP dengan penyusutan (depresiasi). 

d. Pendapatan Nasional Neto adalah jumlah seluruh pendapatan yang diterima masyarakat sebagai balas jasa faktor produksi selama satu tahun setelah dikurangi pajak tidak langsung (indirect tax). 

e. Pendapatan Perseorangan adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh setiap orang dalam masyarakat. 

f. Pendapatan Bebas adalah pendapatan yang sudah menjadi hak mutlak bagi penerimanya. Jadi, pendapatan bebas adalah pendapatan yang sudah siap untuk dibelanjakan. 

2) Belanja Negara terdiri dari:

a. Belanja Pemerintah Pusat adalah belanja yang digunakan untuk kegiatan pembangunan pemerintah pusat yang dilaksanakan baik di pusat maupun di daerah.Belanja ini terdiri dari : belanja pegawai, belanja barang, subsidi BBM, subsidi non BBM, belanja hibah dan lain-lain. 
b. Belanja Pemerintah Daerah adalah belanja yang digunakan untuk kegiatan pembangunan daerah yang kemudian akan masuk dalam APBD daerah yang bersangkutan.Belanja daerah terdiri dari : dana bagi hasil, DAU (Dana Alokasi Umum), DAK (Dana Alokasi Khusus) dan Dana Otonomi Khusus (seperti Aceh dan Papua)

     Prinsip – prinsip Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Prinsip – prinsip Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kita disusun atas dasar tiga prinsip:
1)        Prinsip anggaran berimbang,
2)        Prinsip anggaran dinamis, dan
3)        Prinsip anggaran fungsional.
Sejak tahun 1999 tidak lagi digunakan prinsip anggaran berimbang dalam menyusun APBN. APBN disusun berdasarkan prinsip anggaran defisit.
Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber. Secara umum yaitu penerimaan pajak yang meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan(PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),Cukai, danPajak lainnya, serta Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor) merupakan sumber penerimaan utama dari APBN. Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) meliputi penerimaan dari sumber daya alam, setoran laba BUMN, dan penerimaan bukan pajak lainnya.
Walaupun memberikan kontribusi yang lebih kecil terhadap total penerimaan anggaran, jumlahnya semakin meningkat secara signifikan tiap tahunnya sedangkan dana yang diterima dialokasikan untuk kesejahteraan rakyat indonesia.






ANGGARAN PENDAPATAN, DAN BELANJA DAERAH
Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
APBD terdiri atas:
·         Anggaran Pendapatan, terdiri atas;
·         Bagian Dana Perimbangan, yang meliputi Dana Bagi HasilDana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus.
·         Anggaran Belanja, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
·         Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
FUGSI ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH
·         Fungsi otorisasi bermakna bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk merealisasi pendapatan, dan belanja pada tahun bersangkutan. Tanpa dianggarkan dalam APBD sebuah kegiatan tidak memiliki kekuatan untuk dilaksanakan.
·         Fungsi perencanaan bermakna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
·         Fungsi pengawasan mengandung makna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintah daerah.
·         Fungsi alokasi mengandung makna bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan pemborosan sumberdaya, serta meningkatkan efisiensi, dan efektifitas perekonomian daerah.
·         Fungsi distribusi memiliki makna bahwa kebijakan-kebijakan dalam penganggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan, dan kepatutan.
·         Fungsi stabilitasi memliki makna bahwa anggaran daerah menjadi alat untuk memelihara, dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.
SUMBER ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

Berikut ini adalah sumber-sumber penerimaan pemerintah daerah (subnasional):[1]
1.     Retribusi (User Charges)
Dianggap sebagai sumber penerimaan tambahan, tujuan utamanya adalahuntuk meningkatkan efisiensi dengan menyediakan informasi atas permintaan bagi penyedia layanan publik, dan memastikan apa yang disediakan oleh penyedialayanan publik minimal sebesar tambahan biaya (Marginal Cost) bagi masyarakat.Ada tiga jenis retribusi, antara lain:
1.   Retribusi Perizinan Tertentu (service fees)
seperti penerbitan surat izin(pernikahan, bisnis, kendaraan bermotor) dan berbagai macam biaya yangditerapkan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan.Pemberlakuan biaya/tarif kepada masyarakat atas sesuatu yang diperlukanoleh hukum tidak selalu rasional.
2.   Retribusi Jasa Umum (Public Prices)
adalah penerimaan pemerintahdaerah atas hasil penjualan barang-barang privat, dan jasa. Semua penjualan jasa yang disediakan di daerah untuk dapat diidentifikasi secara pribadi dari biaya manfaat publik untuk memberikan tarif atas fasilitashiburan/rekreasi. Biaya tersebut seharusnya diatur pada tingkat kompetisiswasta, tanpa pajak, dan subsidi, di mana itu merupakan cara yang palingefisien dari pencapaian tujuan kebijakan publik, dan akan lebih baik lagi jika pajak subsidi dihitung secara terpisah.
3.   Retribusi Jasa Usaha (specific benefit charges)
secara teori, merupakan cara untuk memperoleh keuntungan dari pembayar pajak yang kontrasseperti pajak bahan bakar minyak atau pajak Bumi dan Bangunan.
2.     Pajak Bumi dan Bangunan (Property Taxes)
Pajak Property (PBB) memiliki peranan yang penting dalam hal keuangan pemerintah daerah, pemerintah daerah di kebanyakan negara berkembang akanmampu mengelola keuangannya tapi hak milik berhubungan dengan pajak property. Jika pemerintah daerah diharapkan untuk memerankan bagian pentingdalam keuangan sektor jasa (contoh: pendidikan, kesehatan), sebagaimanaseharusnya mereka akan membutuhkan akses untuk sumber penerimaan yanglebih elastis.
3.     Pajak Cukai (Excise Taxes)
Pajak cukai berpotensi signifikan terhadap sumber penerimaan daerah,terutama pada alasan administrasi, dan efisiensi. Terutama cukai terhadap pajak kendaraan. Pajak tersebut jelas dapat dieksploitasi lebih lengkap daripada yang biasanya terjadi di sebagian besar negara yaitu dari perspektif administrative berupa pajak bahan bakar, dan pajak otomotif.Pajak bahan bakar juga terkait penggunaan jalan, dan efek eksternal sepertikecelakaan kendaraan, polusi, dan kemacetan. Swastanisasi jalan tol pada prinsipnya dapat melayani fungsi pajak manfaat, didasarkan pada fitur umur danukuran mesin kendaraan (mobil lebih tua, dan lebih besar biasanya memberikankontribusi lebih kepada polusi), lokasi kendaraan (mobil di kota-kota menambah polusi, dan kemacetan), sopir catatan (20 persen dari driver bertanggung jawabatas 80 persen kecelakaan), dan terutama bobot roda kendaraan (berat kendaraanyang pesat lebih banyak kerusakan jalan, dan memerlukan jalan yang lebih mahaluntuk membangun).
4.     Pajak Penghasilan (Personal Income Taxes)
Diantara beberapa negara di mana pemerintah subnasional memiliki peran pengeluaran besar, dan sebagian besar otonom fiskal adalah negara-negara Nordik.Pajak pendapatan daerah ini pada dasarnya dikenakan pada sebuah flat, tingkatdaerah didirikan pada basis pajak yang sama sebagai pajak pendapatan nasionaldan dikumpulkan oleh pemerintah pusat.

Daftar Tabel Gaji PNS 2018 Golongan 1a, 1b, 1c, 1d

Daftar tabel gaji PNS tahun 2018 Golongan Ia hingga Id sebagai berikut:

tabel gaji pns 2018 terbaru gol 1
Gaji Pokok PNS Golongan Ia sampai dengan I d dengan besaran terendah 1.486.500 dan tertinggi 2.558.700 per bulan, belum termasuk Tunjangan Keluarga, Tunjangan Beras, Tunjangan Umum/Fungsional/Struktural, Tunjanga Kinerja, dan Uang Makan PNS.


Daftar tabel Gaji Pokok PNS 2018 Gol 2a, 2b, 2c, 2d


Adapun besaran gaji pokok PNS tahun 2018 untuk Golongan 2 dari IIa, IIb, IIc, dan IId adalah sebagai berikut:
tabel gaji pokok pns 2018 gol ii
Untuk Anda PNS baru dari lulusan D III yang belum pernah bekerja, akan mendapatkan gaji sebesar 2.192.300 per bulan (Gaji PNS Gol 2c).

Besaran Gaji PNS Tahun 2018 Golongan 3a, 3b, 3c, 3d


Sedangkan gaji pokok PNS Golongan III dapat Anda lihat di tabel gaji PNS 2018 berikut ini:

tabel gaji pns 2018 gol 4



Gaji guru PNS lulusan S1 Gol III a akan mendapatkan gaji pertama sebesar 2.456.700 sedangkan gaji PNS lulusan S2 sebesar 2.560.600 untuk Gol III b.
 

Tabel Besaran Gaji PNS 2018 Gol 4


Tabel Gaji PNS Golongan 4a, 4b, 4c, 4d dan 4e sebagai berikut:

tabel gaji pns 2018 gol 4


No comments:

Post a Comment

35 Alat Musik Tradisional Indonesia Beserta Gambar dan Penjelasannya

Alat Musik Tradisional Pukul di Indonesia 1. Aramba Aramba merupak...