Menganalisis
Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan
A.Hak-Hak yang Dimiliki Pekerja yang Telah Dilindungi
Oleh Undang-Undang
1. Hak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi.
Hak ini diatur dalam pasal 6 UU No 13 Tahun 2003 yang berbunyi “setiap
pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari
pengusaha”. Artinya, Pengusaha harus memberikan hak dan kewajiban pekerja
tanpa memandang suku, ras, agama, jenis kelamin, warna kulit, keturunan, dan
aliran politik.
2. Hak memperoleh pelatihan kerja.
Hak ini diatur dalam pasal 11 UU No 13 Tahun 2003 yang berbunyi “Setiap
tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau
mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya
melalui pelatihan kerja” . Serta pasal 12 Ayat 1 UU No 13 Tahun
2003 yang berbunyi “ Pengusaha bertanggung jawab atas peningkatan
dan/atau pengembangan kompetensi pekerjanya melalui pelatihan kerja”.
Artinya, selama bekerja pada suatu perusahaan maka setiap pekerja berhak
mendapatkan pelatihan kerja. Pelatihan kerja yang dimaksud merupakan pelatihan
kerja yang memuat hard skills maupun soft skills.
Pelatihan kerja boleh dilakukan oleh pengusaha secara internal maupun melalui lembaga-lembaga
pelatihan kerja milik pemerintah, ataupun lembaga-lembaga pelatihan kerja milik
swasta yang telah memperoleh izin. Namun yang patut digaris bawahi adalah semua
biaya terkait pelatihan tersebut harus ditanggung oleh perusahaan.
3. Hak pengakuan kompetensi dan kualifikasi kerja.
Hak ini diatur dalam pasal 18 ayat 1 UU No 13 Tahun 2003 yang berbunyi “Tenaga
kerja berhak memperoleh pengakuan komptensi kerja setelah mengikuti pelatihan
kerja yang diselenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga
pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja.” Serta dalam
pasal 23 UU No 13 Tahun 2003 yang berbunyi “Tenaga kerja yang telah
mengikuti program pemagangan berhak atas pengakuan kualifikasi kompetensi kerja
dari perusahaan atau lembaga sertifikasi.”
Artinya, setelah pekerja mengikuti
pelatihan kerja yang dibuktikan melalui sertifikat kompetensi kerja maka
perusaahaan/pengusaha wajib mengakui kompetensi tersebut. Sehingga, dengan
adanya pengakuan maka dapat menjadi dasar bagi pekerja untuk mendapatkan
hak-hak yang sesuai dengan kompetensinya.
4. Hak Memilih penempatan kerja.
Hak ini diatur dalam pasal 31 UU No 13 Tahun 2003 yang berbunyi “Setiap
tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan,
atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di
luar negeri”. Artinya, setiap pekerja memiliki hak untuk memilih
tempat kerja yang diinginkan. Tidak boleh ada paksaan ataupun ancaman dari
pihak pengusaha jika pilihan pekerja tidak sesuai dengan keinginan pengusaha.
5. Hak-Hak pekerja Perempuan dalam UU No 13 Tahun 2003:
o
Pasal 76
Ayat 1. Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan
belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23:00 s.d. 07:00.
o
Pasal 76
Ayat 2. Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan
hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi
kesehatan dan keselamatan kandungannya sendiri apabila
bekerja antara pukul 23:00 s.d. 07:00.
o
Pasal 76
Ayat 3. Perempuan yang bekerja antara pukul 23:00 s.d. 07:00 berhak
mendapatkan makanan dan minuman bergisi serta jaminan
terjaganya kesusilaan dan keamanan selama bekerja.
o
Pasal 76
Ayat 4. Perempuan yang bekerja diantara pukul 23:00 s.d. 05:00
berhak mendapatkan angkutan antar jemput.
o
Pasal 81.
Perempuan yang sedang dalam masa haid dan merasakan sakit, lalu memberiktahukan
kepada pengusaha, maka tidak wajib bekerja di hari pertama dan kedua pada
waktu haid.
o
Pasal 82
ayat 1. Perempuan berhak memperoleh istirahat sekana 1,5 bulan sebelum melahirkan,
dan 1,5 bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan
atau bidan.
o
Pasal 82
ayat 2. Perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak mendapatkan istirahat
1,5 bulan atau sesuai keterangan dokter kandungan atau bidan.
o
Pasal 83.
Perempuan berhak mendapatkan kesempatan menyusui anaknya jika harus dilakukan
selama waktu kerja.
6. Hak lamanya waktu bekerja dalam Pasal 77 UU No 13 Tahun
2003:
o
7 jam
sehari setara 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu, atau
o
8 jam
sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
7. Hak bekerja lembur dalam pasal 78 UU No 13 Tahun 2003:
o
Waktu
kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam sehari.
o
Waktu
kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 14 jam seminggu.
o
Berhak
Mendapatkan Upah lembur.
8. Hak istirahat dan cuti bekerja dalam pasal 79 ayat 2 UU No
13 Tahun 2003:
o
istirahat
antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4
jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.
o
Istirahat
mingguan sehari untuk 6 hari kerja dalam seminggu atau 2 hari untuk 5 hari
kerja dalam seminggu.
o
Cuti
tahunan, sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang
bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.
o
Istirahat
panjang, sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan
masing-masing 1 bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 tahun secara
terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut
tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 tahun berjalan dan
selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 tahun.
9. Hak beribadah.
Pekerja/buruh sesuai dengan pasal 80 UU No 13 Tahun 2003, berhak
untuk mendapatkan kesempatan melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.
Dalam hal ini, bagi pekerja yang beragama islam berhak mendapatkan waktu dan
kesempatan untuk menunaikan Sholat saat jam kerja, dan dapat mengambil cuti
untuk melaksanakan Ibadah Haji. Sedangkan untuk pekerja beragama selain islam,
juga dapat melaksanakan ibadah-ibadah sesuai ketentuan agama masing-masing.
10. Hak perlindungan kerja
Dalam hal
perlindungan kerja, setiap pekerja/buruh dalam pasal 86 UU No 13 Tahun 2003
berhak mendapatkan perlindungan yang terdiri dari:
- Keselamatan dan Kesehatan
Kerja.
- Moral dan Kesusilaan.
- Perlakuan yang sesuai dengan
harkat dan martabat manusia dan nilai – nilai agama.
11. Hak meendapatkan upah
o
Setiap
pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan
layak bagi kemanusiaan yang disesuaikan denagan upah minimum
provinsi atau upah minimum kota, atau upah minimum sektoral.
o
Setiap
pekerja/buruh yang menggunakan hak istirahat sesuai pasal 79 ayat 2,
pasal 80, dan pasal 82, berhak mendapatkan upah penuh.
o
Setiap
pekerja/buruh yang sedang sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan,
maka berhak untuk mendapatkan upah dengan ketentuan pada
pasal 93 ayat 2 UU No 13 Tahun 2003 :
§ 4 bulan pertama mendapatkan upah
100%.
§ 4 bulan kedua mendapatkan upah
75%.
§ 4 bulan ketiga mendapatkan upah
50%.
§ Untuk bulan selanjutnya
mendapatkan upah 25%, selama tidak dilakukan PHK.
12. Hak Kesejahteraan
Setiap pekerja/buruh beserta keluarganya sesuai dengan yang
tertera pada pasal 99 UU No 13 Tahun 2003 berhak mendapatkan jaminan sosial
tenaga kerja. Jaminan sosial tenaga kerja pada saat ini dapat berupa BPJS
kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.
13. Hak bergabung dengan serikat pekerja
Setiap pekerja/buruh berhak untuk membentuk dan menjadi
anggota serikat pekerja/buruh sesuai dengan yang tertera pada pasal 104 UU No
13 Tahun 2003.
14. Hak Mogok Kerja
Setiap pekerja/buruh berhak untuk melakukan mogok yang menjadi
hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh sesuai dengan yang
tertera pada pasal 138 UU no 13 tahun 2003. Namun, mogok kerja harus dilakukan
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
15. Hak uang pesangon.
Setiap pekerja /buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
berhak mendapatkan pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang
pergantian hak, dengan ketentuan pada pasal 156 UU no 13 tahun 2013 :
Perhitungan
uang pesangon
1.
Masa kerja
kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah.
2.
Masa kerja
1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulanupah.
3.
Masa kerja
2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan
upah.
4.
Masa kerja
3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat)bulan
upah.
5.
Masa kerja
4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan
upah.
6.
Masa kerja
5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam)bulan
upah.
7.
Masa kerja
6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan
upah.
8.
Masa kerja
7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan)
bulan upah.
9.
Masa kerja
8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Perhitungan
penghargaan masa kerja
1.
Masa kerja
3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
2.
Masa kerja
6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan
upah;
3.
Masa kerja
9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4
(empat) bulan upah;
4.
Masa kerja
12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5
(lima) bulan upah;
5.
Masa kerja
15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas)tahun, 6
(enam) bulan upah;
6.
Masa kerja
18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu)
tahun,7 (tujuh) bulan upah;
7.
Masa kerja
21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat)
tahun, 8 (delapan) bulan upah;
8.
Masa kerja
24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.
Perhitungan
uang penggantian hak
1.
Cuti
tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
2.
Biaya atau
ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di manapekerja/buruh
diterima bekerja.
3.
Penggantian
perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus)
dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang
memenuhi syarat.
4.
Hal-hal
lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian
kerja bersama.
B.
Kewajiban Tenaga Kerja
Kewajiban
Para Tenaga Kerja
*** Pasal 102 ayat ( 2
) : Dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja dan serikat pekerja
mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya,
menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokrasi,
mengembangkan keterampilan dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan
memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
*** Pasal 126 ayat ( 1
) : Pengusaha, serikat pekerja dan pekerja Wajib melaksanakan
ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja bersama.
***Pasal 126 ayat (
2 ) : Pengusaha dan serikat
pekerja wajib memberitahukan isi perjanjian kerja bersama atau
perubahannya kepada seluruh pekerja.
*** Pasal 136 ayat ( 1
) : Penyelesaian perselisihan hubungan industrial Wajib dilaksanakan
oleh pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja secara musyawarah untuk
mufakat.
*** Pasal 140 ayat ( 1
) : Sekurang kurangnya dalam waktu 7 (Tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja
dilaksanakan, pekerja dan serikat pekerja Wajib memberitahukan
secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab dibidang
ketenagakerjaan setempat.
Latihan Soal
- Menurut
UU No. 1 Tahun 1951, pekerja tidak boleh menjalankan pekerjaan dalam satu
hari lebih dari....
a. 7 jam
b. 9 jam
c. 10 jam
d. 12 jam
- Dalam
UU Ketenagakerjaan, pekerja harus diberi waktu istirahat
sedikit-sedikitnya setengah jam apabila yang bersangkutan telah
menjalankan pekerjaan selama....
a. 3 jam
b. 4 jam
c. 5 jam
d. 6 jam
- Selama
menjalankan istirahat panjang tahun kedelapan, pekerja diberi kompensasi
hak istirahat tahunan pada tahun kedelapan sebesar....
a. 7 hari upah
b. Setengah bulan upah
c. Satu bulan upah
d. Satu setengah bulan
upah
- Imbalan
dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerja
yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan disebut...
a. Tunjangan tidak
tetap
b. Upah pokok
c. Tunjangan tetap
d. Honorarium
- Yang
tidak termasuk isi dari peraturan perusahaan adalah....
a. Tata tertib
perusahaan
b. Syarat kerja
c. Upah kerja
d. Jam kerja
- Peraturan
perundang-undangan yang masih tetap berlaku sebelum UU Ketenagakerjaan
dibentuk adalah....
a. Buku III bab 7A
KUHPerdata
b. Pasal 27 ayat (2)
UUD 1945
c. Pasal II aturan
peralihan UUD 1945
d. UU Nomor 12 Tahun
1948
- Undang-undang
ketenagakerjaan yang dikeluarkan oleh pemerintah Orde Baru pada tahun
1969
a. UU No. 1 Tahun 1970
b. UU No. 14 Tahun
1969
c. PP No. 33 Tahun
1969
d. PP No. 47 Tahun
1969
- Sejak
tahun 1976 masalah keselamatan, kesehatan kerja dan kondisi kerja
ditangani dalam kerangka kerja program internasional untuk peningkatan
kondisi dan lingkungan kerja yang disebut....
a. ILO
b. PIACT
c. ILC
d. UNDP
- Sanksi
bagi pengusaha yang tidak menyampaikannya kartu tanda kepesertaan menurut
pasal 47 huruf a PP 14 Tahun 1993, adalah ....
a. Sanksi pelanggaran
hukum
b. Melaporkan kepada
badan penyelenggara
c. Peringatan yang
disertai berupa pencabutan izin usaha
d. Peringatan yang
berupa denda kepada pengusaha
- Akibat
kesalahan pekerja yang bekerja tidak berdasarkan prosedur keselamatan
kerja, maka ketika terjadi kecelakaan yang berakibat luka parah; sikap
pengusaha adalah....
a. Wajib membuktikan
bahwa pengusaha tidak bersalah karena telah memenuhi prosedur
b. Pengusaha wajib
memberi ganti rugi (tunjangan ) kepada istri atau suami pekerja yang
meninggalkannya
c. Mempersiapkan
sarana keselamatan kerja sesuai ketentuan yang berlaku
d. Tidak wajib
memberikan ganti kerugian karena kesalahan pekerja sendiri
- Dikatakan
terjadi eksploitasi tenaga kerja oleh pengusaha, misalnya seperti berikut
ini kecuali .....
a. Mendapat tenaga
kerja yang murah
b. Pengusaha
memperkerjakan budak, pekerja rodi, pekerja anak-anak
c. Pengusaha
memperkerjakan wanita untuk pekerjaan yang berat dan untuk waktu tang tidak
terbatas
d. Pengusaha membayar
pekerja sesuai dengan standar UMR
- Peraturan
mengenai Keselamatan Kerja terutama untuk pekerjaan di bidang yang
berhubungan dengan kelistrikan diatur dalam....
a. UU No. 18 Tahun
1999
b. UU No. 11 Tahun
1967
c. UU No. 20 Tahun
2003
d. UU No. 13 Tahun
2003
- Tujuan
syarat-syarat dilakukannya keselamatan kerja adalah untuk hal berikut ini
kecuali ....
a. Mencegah dan
mengurangi kecelakaan
b. Mencegah,
mengurangi dan memadamkan kebakaran
c. Memberi kesempatan
atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain
yang berbahaya
d. Memberi bantuan
mencegah tindakan melaporkan kepada ahli yang ditunjuk
- Pengamanan
perusahaan dapat terwujud secara sempurna bila dilakukan dengan cara.....
a. Bekerja sama dengan
pihak security
b. Menghancurkan
setiap usaha perbaikan dari pihak pimpinan perusahaan
c. Pengintegrasian
pekerjaan oleh pengusaha dan pekerja adanya kerja sama saling menghargai dan
saling membantu
d. Bekerja sama dengan
pihak pemerintah daerah dan dinas tenaga kerja setempat
- Tindakan
berikut perlu dilakukan untuk menjaga kerahasiaan keterangan-keterangan
penting atau rahasia-rahasia perusahaan sebagai berikut, kecuali....
a. Jangan membicarakan
hal-hal rahasia di dekat orang yang dikenal dan tugas kewajibannya tidak perlu
mengetahui kerahasiaan itu
b. Hindarilah nafsu
ingin dipuji/disanjung dan keinginan memperlihatkan kepada orang
lain/kawan/khalayak/ramai, bahwa anda adalah orang penting dalam perusahaan
yang mengetahui segala-galanya
c. Telitilah
kepercayaan yang dapat diberikan kepada yang hadir jika membicarakan hal-hal
kerahasiaan dan teliti pulalah derajat kepercayaan yang dapat diberikan kepada
petugas-petugas yang memperlakukan dokumen-dokumen rahasia
d. Aturlah klasifikasi
dokumen-dokumen/surat-surat rahasia
- Pada
Isi peraturan perusahaan menjelaskan mengenai peraturan lembur. Bila
karyawan yang tidak berhak mendapat penggantian uang lembur tapi bekerja
pada hari-hari libur resmi atau istirahat, maka mendapat....
a. Uang lembur
b. Penggantian hari
libur
c. Bonus
d. Makan yang memenuhi
syarat kesehatan
- Peraturan
Menteri No. PER-01/1985 berisi tentang....
a. Perjanjian
Ketenagakerjaan
b. Tata Cara pembuatan
kesepakatan kerja bersama
c. Serikat Pekerja
atau Serikat Buruh
d. Tata cara
perburuhan dan pengesahan persuratan perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran
perjanjian kerja bersama
- Sebelum
berlaku UU No. 13 Tahun 2003, perjanjian antara serikat pekerja dan
pengusaha menggunakan istilah....
a. Kesepakatan kerja
bersama
b. Perjanjian
perburuhan
c. Perjanjian kerja
bersama
d. Perjanjian
ketenagakerjaan
- Bila
ada serikat pekerja/buruh yang tidak terwakili dalam tim perunding, maka
....
a. Serikat
pekerja/buruh menyampaikan aspirasinya sebelum dimulai perundingan pembuatan
perjanjian kerja bersama
b. Serikat
pekerja/buruh melakukan musyawarah sebelum dimulai perundingan pembuatan
perjanjian kerja bersama
c. Serikat
pekerja/buruh melakukan pemungutan suara sebelum dimuali perundingan pembuatan
perjanjian kerja bersam
d. Serikat
pekerja/buruh melakukan koalisi sebelum dimulai perundingan peraturan
perjanjian kerja bersama
- Undang-undang
No. 13 Tahun 2003 pasal 36 ayat 2 mengatur tentang....
a. Kewajiban
perusahaan untuk membentuk serikat pekerja/buruh yang diambil dari perwakilan
anggota pekerja/buruh yang ditunjuk secara demokratis
b. Penyelesaian
hubungan industrial yang dilaksanakan secara musyawarah untuk mufakat
c. Kewajiban
perusahaan untuk membentuk forum komunikasi dan konsultasi yang berkaitan
dengan masalah hubungan industrial
d. Penyelesaian
hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan
industrial
- Sebagai
organisasi, serikat pekerja bersifat bebas artinya....
a. Dalam menerima
anggota tidak membedakan kepentingan politik, agama, suku bangsa dan jenis
kelamin
b. Dalam melaksanakan
kewajiban tidak dibawah pengaruh atau tekanan pihak lain
c. Pembentukan
organisasi dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi
d. Dalam mencapai
tujuan bertanggung jawab kepada anggota, masyarakat dan negara
- Menurut
UU No 13 Tahun 2003 yang dimaksud pengusaha adalah kecuali orang
perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang ....
a. Menjalankan suatu
perusahaan milik sendiri
b. Berdiri sendiri
menjalankan perusahaan bukan miliknya
c. Berada di Indonesia
mewakili perusahaan yang berkedudukan di Indonesia
d. Ditunjuk Ikatan
Pengusaha Indonesia untuk memimpin sebuah perusahaan
- Yang
dimaksud dengan orang yang ditaruh di bawah pengampuan adalah....
a. Orang yang
dipandang keadaan jiwanya atau akal pikirannya belum mampu memberikan
pertanggungan jawab atas perikatan yang dibuatnya secara hukum
b. Orang dewasa
dipandang dari segi usia namun keadaan orang tersebut memiliki sejumlah
kekurangan atau kelemahan yaitu tidak mampu mengambil keputusan yang benar
c. Seorang perempuan
yang bersuami bila akan mengadakan perjanjian memerlukan izin tertulis dari
suami
d. Orang dewasa yang
menunjuk wakil untuk melakukan perjanjian
- Perusahaan
yang melanggar ketentuan tentang mogok kerja, dapat dikenai sanksi pidana
kurungan selama....
a. Minimal 1 bulan,
maksimal 4 bulan
b. Minimal 1 bulan,
maksimal 12 bulan
c. Minimal 1 tahun,
maksimal 4 tahun
d. Minimal 1 tahun,
maksimal 12 tahun
- Perusahaan
milik Abadi, ketika pemiliknya meninggal dunia, maka kemungkinan yang
timbul adalah....
a. Ahli waris Abadi
dapat mengakhiri perjanjian kerja setelah merundingkannya dengan pekerja/buruh
b. PHK dengan hak
pesangon pekerja/buruh sebesar dua kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja
satu kali ketentuan dan uang penggantian hak satu kali ketentua
c. Pengusaha dapat
melakukan PHK terhadap pekerja/buruh dan pekerja/buruh setelah diaudit oleh
akuntan publik
d. Buruh dapat
mengajukan pengunduran diri secara sukarela
- Pekerja
yang melakukan kesalahan berat akan di PHK dan memperoleh....
a. Uang pesangon
b. Uang pesangon,
penghargaan dan penggantian hak
c. Penghargaan masa
kerja dan penggantian hak
d. Penggantian hak
- Upah
yang diberikan berdasarkan pekerjaan pada karya umumnya berhubungan dengan
cuaca. Pekerjaan demikian pengupahannya didasarkan pada....
a. Upah minimum
regional
b. Upah sebulan tetap
c. Upah borongan yang
diterima selama 3 bulan terakhir
d. Upah harian selama
30 hari kerja
- Sehubungan
dengan kasus Mulia yang sudah 8 hari mangkir kerja tanpa alasan, sebelum
menerbitkan surat PHK bagian manajemen tempatnya bekerja harus melakukan
tindakan berikut ini, yaitu....
a. Melaporkan Mulia ke
Departemen untuk izin PHK
b. Memberikan surat
peringatan atau surat panggilan secara patut dan tertulis sebanyak dua kali
c. Mendaftarkan
kasusnya ke pengadilan hubungan industri
d. Mengusahakan
perdamaian melalui lembaga arbitrase
- Yang
dimaksud dengan penutupan perusahaan (lock out) adalah menolak
pekerja/buruh untuk menjalankan pekerjaan sebagai....
a. Akibat gagalnya
perundingan
b. Akibat perusahaan
merugi
c. Terhentinya proses
produksi
d. Akibat
bersengketanya perusahaan
- Berdasarkan
pasal 153 UU No. 13 Tahun 2003 PHK dengan alasan berikut ini dinyatakan
batal demi hukum, yaitu kecuali....
a. Pekerja berhalangan
masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui
12 bulan secara terus-menerus
b. Pekerja menjalankan
ibadah yang diperintahkan agamanya
c. Pekerja menghadiri
rapat sekitar pekerjaan di dalam jam kerja untuk merencanakan mogok bersama
d. Pekerja dalam
keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan
yang menurut surat keterangan dokter jangka waktu kesembuhannya belum dapat
dipastikan
- Burhan
yang bekerja di perusahaan sepatu tanpa ada kontrak kerja, bila
mengundurkan diri karena alasan pribadi, maka mempunyai hak sebagai
berikut....
a. Uang pesangon,
penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak
b. Uang pesangon
sebesar satu kali penghasilan satu bulan dan penghargaan masa kerja sebesar
satu kali gaji per bulan
c. Uang pengganti hak,
dan uang pisah
d. Uang pesangon yang
berupa penghargaan masa kerja dan uang penggantian
- Pemberian
hak jaminan sosial tenaga kerja kepada keluarga pekerja/buruh ini
dimaksudkan seperti berikut ini, kecuali.....
a. Memberikan jaminan
pelayanan bila ada anggota keluarga pekerja/buruh mengalami sakit
b. Memerlukan bantuan
medis lain seperti hamil atau melahirkan
c. Memberikan satuan
kematian dan biaya pemakaman bila pekerja/buruh meninggal dunia
d. Menyewakan
kendaraan/ambulans untuk pergi ke rumah sakit
- Peserta
Jamsostek yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka keluarga
yang ditinggalkannya berhak menerima....
a. Jaminan kematian
b. Jaminan kecelakaan
kerja
c. Jaminan hari tua
d. Asuransi kecelakaan
- Bila
dalam tugas Abu mengalami kecelakaan sehingga menyebabkan cacat tetap
untuk selama-lamanya sebelum berusia 55 tahun sehingga tidak mungkin lagi
untuk bekerja, maka kepadanya .....
a. Diberikan jaminan
hari tua (JHT) yang menjadi haknya
b. Tidak diberikan JHT
c. Hanya diberikan
biaya perawatan sampai sembuh
d. Dipecat tanpa
diberikan pesangon
- Persyaratan
bagi pekerja yang digolongkan sebagai tenaga kerja karena Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu (PKWT) pada suatu perusahaan, adalah bila....
a. Diperlukan selama 6
bulan secara terputus-putus dengan hari kerja tidak tentu tetapi lebih 15 hari
b. Dipekerjakan selama
3 bulan berturut-turut atau lebih dengan jumlah hari kerja sekurang-kurangnya
20 hari per bulan
c. Tenaga kerja telah
melewati masa 1 bulan penuh berturut-turut dengan jumlah hari min 20 hari
d. Bekerja selama 15
hari kerja berturut-turut tanpa terputus dengan minimal 10 jam/hari
- Sesuai
dengan UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja banyak
pekerja yang tidak didaftarkan atau dimanipulasi gajinya dalam mengikuti
program Jamsostek, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi berikut....
a. Hak pekerjaan tidak
sepenuhnya diterima karena harus ditanggung oleh perusahaan
b. Perusahaan dapat
digugat dan diwajibkan membayar berkali lipat dari data yang dimanipulasi
c. Pengurus perusahaan
dapat dihukum oleh Departemen Tenaga Kerja dengan cara membayar
d. Pekerja boleh
melakukan demonstrasi karena ulah pengusaha yang tidak memenuhi kewajibannya
- Outsourcing
merupakan pemborongan pekerjaan yang berdasar pada....
a. Pasal 1330
KUHPerdata
b. Pasal 1338
KUHPerdata
c. Pasal 1437
KUHPerdata
d. Pasal 1601 b KUHPerdata
- Peristiwa
yang sangat penting dalam kehidupan tenaga kerja khususnya dan masyarakat
pada umumnya adalah adanya deklarasi ....
a. Koperensi
Perburuhan Internasional di Philadelphia
b. Perjanjian
Versaiilles
c. Governing Body
d. Komite Apartheid
Soal Esay
1.
Apa hak dan kewajiban tukang pos /
petugas pos?
2. Apa yang dimaksud dengan hak dan
kewajiban?
3. Sebutkan 3 hak dan kewajiban
sebagai warga negara Indonesia!
4. Apakah wisatawan asing mempunyai
hak dan kewajiban yang sama?
5. Bagaimana hak dan kewajiban sebagai seorang penemu?.
5. Bagaimana hak dan kewajiban sebagai seorang penemu?.
Kunci Jawaban soal pilihan ganda:
1.a. 7
jam
- b.
4 jam
- b.
Setengah bulan upah
- b.
Upah pokok
- a.
Tata tertib perusahaan
- a.
Buku III bab 7A KUHPerdata
- b.
UU No. 14 Tahun 1969
- b.
PIACT
- c.
Peringatan yang disertai berupa pencabutan izin usaha
- a.
Wajib membuktikan bahwa pengusaha tidak bersalah karena telah memenuhi
prosedur
- d.
Pengusaha membayar pekerja sesuai dengan standar UMR
- c.
UU No. 20 Tahun 2003
- d.
Memberi bantuan mencegah tindakan melaporkan kepada ahli yang ditunjuk
- c.
Pengintegrasian pekerjaan oleh pengusaha dan pekerja adanya kerja sama
saling menghargai dan saling membantu
- d.
Aturlah klasifikasi dokumen-dokumen/surat-surat rahasia
- b.
Penggantian hari libur
- a.
Perjanjian Ketenagakerjaan
- a.
Kesepakatan kerja bersama
- a.
Serikat pekerja/buruh menyampaikan aspirasinya sebelum dimulai perundingan
pembuatan perjanjian kerja bersama
- d.
Penyelesaian hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian
perselisihan hubungan industrial
- b.
Dalam melaksanakan kewajiban tidak dibawah pengaruh atau tekanan pihak
lain
- d.
Ditunjuk Ikatan Pengusaha Indonesia untuk memimpin sebuah perusahaan
- b.
Orang dewasa dipandang dari segi usia namun keadaan orang tersebut
memiliki sejumlah kekurangan atau kelemahan yaitu tidak mampu mengambil
keputusan yang benar
- b.
Minimal 1 bulan, maksimal 12 bulan
- a.
Ahli waris Abadi dapat mengakhiri perjanjian kerja setelah merundingkannya
dengan pekerja/buruh
- d.
Penggantian hak
- c.
Upah borongan yang diterima selama 3 bulan terakhir
- b.
Memberikan surat peringatan atau surat panggilan secara patut dan tertulis
sebanyak dua kali
- a.
Akibat gagalnya perundingan
- c.
Pekerja menghadiri rapat sekitar pekerjaan di dalam jam kerja untuk
merencanakan mogok bersama
- c.
Uang pengganti hak, dan uang pisah
- d.
Menyewakan kendaraan/ambulans untuk pergi ke rumah sakit
- a.
Jaminan kematian
- a.
Diberikan jaminan hari tua (JHT) yang menjadi haknya
- b.
Dipekerjakan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih dengan jumlah hari
kerja sekurang-kurangnya 20 hari per bulan
- b.
Perusahaan dapat digugat dan diwajibkan membayar berkali lipat dari data
yang dimanipulasi
- d.
Pasal 1601 b KUHPerdata
- a.
Koperensi Perburuhan Internasional di Philadelphia
kunci jawaban soal esay :
1.
Hak:
– Mendapat jaminan keselamatan selama bekerja.
– Memperoleh gaji yang sesuai.
– Mengajukan keluhan atau pendapat kepada atasan.
– Mendapat jaminan keselamatan selama bekerja.
– Memperoleh gaji yang sesuai.
– Mengajukan keluhan atau pendapat kepada atasan.
Kewajiban:
– Mengantarkan surat ke alamat yang tertera di surat.
– Menjaga amanat dari pengirim surat.
– Menjaga surat / paket kiriman agar tidak rusak.
– Mengantarkan surat ke alamat yang tertera di surat.
– Menjaga amanat dari pengirim surat.
– Menjaga surat / paket kiriman agar tidak rusak.
2.
– Hak adalah sesuatu yang mutlak
menjadi milik seseorang dan penggunaannya tergantung kepada orang itu sendiri.
– Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan rasa penuh tanggung jawab.
– Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan rasa penuh tanggung jawab.
3.
Hak:
– Memperoleh pendidikan layak.
– Memperoleh pekerjaan yang layak.
– Berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
– Memperoleh pendidikan layak.
– Memperoleh pekerjaan yang layak.
– Berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
Kewajiban:
– Ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
– Menghormati hak asasi manusia.
– Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
– Ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
– Menghormati hak asasi manusia.
– Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
4.
Wisatawan asing masih memiliki hak
dan kewajiban di negara asalnya, tapi juga mereka memiliki hak dan kewajiban
sebagai wisatawan asing.
5.
Hak: hasil penemuannya diakui.
Kewajiban: menyebarluaskan hasil penemuannya untuk kepentingan yang bermanfaat bagi orang banyak.
Kewajiban: menyebarluaskan hasil penemuannya untuk kepentingan yang bermanfaat bagi orang banyak.
No comments:
Post a Comment