Saturday, May 5, 2018

Menganalisis Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan

Menganalisis Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan
A.Hak-Hak yang Dimiliki Pekerja yang Telah Dilindungi Oleh Undang-Undang
1.      Hak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi.
    Hak ini diatur dalam pasal 6 UU No 13 Tahun 2003 yang berbunyi “setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha”. Artinya, Pengusaha harus memberikan hak dan kewajiban pekerja tanpa memandang suku, ras, agama, jenis kelamin, warna kulit, keturunan, dan aliran politik.
2.      Hak memperoleh pelatihan kerja.
    Hak ini diatur dalam pasal 11 UU No 13 Tahun 2003 yang berbunyi “Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja” . Serta pasal 12 Ayat 1 UU No 13 Tahun 2003 yang berbunyi “ Pengusaha bertanggung jawab atas peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi pekerjanya melalui pelatihan kerja”.
    Artinya, selama bekerja pada suatu perusahaan maka setiap pekerja berhak mendapatkan pelatihan kerja. Pelatihan kerja yang dimaksud merupakan pelatihan kerja yang memuat hard skills maupun soft skills. Pelatihan kerja boleh dilakukan oleh pengusaha secara internal maupun melalui lembaga-lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, ataupun lembaga-lembaga pelatihan kerja milik swasta yang telah memperoleh izin. Namun yang patut digaris bawahi adalah semua biaya terkait pelatihan tersebut harus ditanggung oleh perusahaan.
3.      Hak pengakuan kompetensi dan kualifikasi kerja.
    Hak ini diatur dalam pasal 18 ayat 1 UU No 13 Tahun 2003 yang berbunyi “Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan komptensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja.” Serta dalam pasal 23 UU No 13 Tahun 2003 yang berbunyi “Tenaga kerja yang telah mengikuti program pemagangan berhak atas pengakuan kualifikasi kompetensi kerja dari perusahaan atau lembaga sertifikasi.”
    Artinya, setelah pekerja mengikuti pelatihan kerja yang dibuktikan melalui sertifikat kompetensi kerja maka perusaahaan/pengusaha wajib mengakui kompetensi tersebut. Sehingga, dengan adanya pengakuan maka dapat menjadi dasar bagi pekerja untuk mendapatkan hak-hak yang sesuai dengan kompetensinya.
4.      Hak Memilih penempatan kerja.
    Hak ini diatur dalam pasal 31 UU No 13 Tahun 2003 yang berbunyi “Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri”. Artinya, setiap pekerja memiliki hak untuk memilih tempat kerja yang diinginkan. Tidak boleh ada paksaan ataupun ancaman dari pihak pengusaha jika pilihan pekerja tidak sesuai dengan keinginan pengusaha.
5.      Hak-Hak pekerja Perempuan dalam UU No 13 Tahun 2003:pekerja-wanita
o    Pasal 76 Ayat 1. Pekerja/buruh perempuan yang  berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23:00 s.d. 07:00.
o    Pasal 76 Ayat 2. Pengusaha dilarang  mempekerjakan  pekerja/buruh perempuan hamil  yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi           kesehatan dan keselamatan kandungannya sendiri apabila bekerja antara pukul 23:00 s.d. 07:00.
o    Pasal 76 Ayat 3. Perempuan yang bekerja antara  pukul 23:00 s.d. 07:00 berhak mendapatkan makanan dan minuman bergisi serta jaminan             terjaganya kesusilaan dan keamanan selama bekerja.
o    Pasal 76 Ayat 4. Perempuan yang bekerja diantara pukul 23:00 s.d. 05:00 berhak mendapatkan angkutan antar jemput.
o    Pasal 81. Perempuan yang sedang dalam masa haid dan merasakan sakit, lalu  memberiktahukan kepada pengusaha, maka tidak wajib bekerja di hari pertama dan kedua  pada waktu haid.
o    Pasal 82 ayat 1. Perempuan berhak memperoleh istirahat sekana 1,5 bulan sebelum melahirkan, dan 1,5 bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
o    Pasal 82 ayat 2. Perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak mendapatkan  istirahat 1,5 bulan atau sesuai keterangan dokter kandungan atau bidan.
o    Pasal 83. Perempuan berhak mendapatkan kesempatan menyusui anaknya jika harus  dilakukan selama waktu kerja.
6.      Hak lamanya waktu bekerja dalam Pasal 77 UU No 13 Tahun 2003:
o    7 jam sehari setara 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu, atau
o    8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
7.      Hak bekerja lembur dalam pasal 78 UU No 13 Tahun 2003:
o    Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam sehari.
o    Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 14 jam seminggu.
o    Berhak Mendapatkan Upah lembur.
8.      Hak istirahat dan cuti bekerja dalam pasal 79 ayat 2 UU No 13 Tahun 2003:
o    istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.
o    Istirahat mingguan sehari untuk 6 hari kerja dalam seminggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja  dalam seminggu.
o    Cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan  bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.
o    Istirahat panjang, sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 tahun  secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh  tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 tahun berjalan dan selanjutnya  berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 tahun.
9.      Hak beribadah.
     Pekerja/buruh sesuai dengan pasal 80 UU No 13 Tahun 2003, berhak untuk mendapatkan kesempatan melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya. Dalam hal ini, bagi pekerja yang beragama islam berhak mendapatkan waktu dan kesempatan untuk menunaikan Sholat saat jam kerja, dan dapat mengambil cuti untuk melaksanakan Ibadah Haji. Sedangkan untuk pekerja beragama selain islam, juga dapat melaksanakan ibadah-ibadah sesuai ketentuan agama masing-masing.
10. Hak perlindungan kerja
Dalam hal perlindungan kerja, setiap pekerja/buruh dalam pasal 86 UU No 13 Tahun 2003 berhak mendapatkan perlindungan yang terdiri dari:
  • Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  • Moral dan Kesusilaan.
  • Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan nilai – nilai agama.
11. Hak meendapatkan upah
KenaikanUMP2016
o    Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan layak  bagi kemanusiaan yang disesuaikan denagan upah  minimum provinsi atau upah minimum kota, atau  upah minimum sektoral.
o    Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak  istirahat sesuai pasal 79 ayat 2, pasal 80, dan pasal 82, berhak mendapatkan upah penuh.
o    Setiap pekerja/buruh yang sedang sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan, maka berhak  untuk mendapatkan upah dengan ketentuan pada        pasal 93 ayat 2 UU No 13 Tahun 2003 :
§  4 bulan pertama mendapatkan upah 100%.
§  4 bulan kedua mendapatkan upah 75%.
§  4 bulan ketiga mendapatkan upah 50%.
§  Untuk bulan selanjutnya mendapatkan upah 25%, selama tidak dilakukan PHK.
12. Hak Kesejahteraan
       Setiap pekerja/buruh beserta keluarganya sesuai dengan yang tertera pada pasal 99 UU No 13 Tahun 2003 berhak mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja. Jaminan sosial tenaga kerja pada saat ini dapat berupa BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.
13. Hak bergabung dengan serikat pekerja
       Setiap pekerja/buruh berhak untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/buruh sesuai dengan yang tertera pada pasal 104 UU No 13 Tahun 2003.
14. Hak Mogok Kerja
      Setiap pekerja/buruh berhak untuk melakukan mogok yang menjadi hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh sesuai dengan yang tertera pada pasal 138 UU no 13 tahun 2003. Namun, mogok kerja harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
15. Hak uang pesangon.
      Setiap pekerja /buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak mendapatkan pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak, dengan ketentuan pada pasal 156 UU no 13 tahun 2013 :
Perhitungan uang pesangon
1.      Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah.
2.      Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulanupah.
3.      Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah.
4.      Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat)bulan upah.
5.      Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah.
6.      Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam)bulan upah.
7.      Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
8.      Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah.
9.      Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Perhitungan penghargaan masa kerja
1.      Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
2.      Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
3.      Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat)  bulan upah;
4.      Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
5.      Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas)tahun, 6 (enam) bulan upah;
6.      Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun,7 (tujuh) bulan upah;
7.      Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
8.      Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.
Perhitungan uang penggantian hak
1.      Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
2.      Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di   manapekerja/buruh diterima bekerja.
3.      Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
4.      Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian  kerja bersama.
B. Kewajiban Tenaga Kerja
Kewajiban Para Tenaga Kerja
*** Pasal 102 ayat ( 2 )             : Dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja dan serikat pekerja mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokrasi, mengembangkan keterampilan dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
*** Pasal 126 ayat ( 1 )              : Pengusaha, serikat pekerja dan pekerja Wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja bersama.
***Pasal 126 ayat ( 2 )              : Pengusaha dan serikat pekerja wajib memberitahukan isi perjanjian kerja bersama atau perubahannya kepada seluruh pekerja.
*** Pasal 136 ayat ( 1 )              : Penyelesaian perselisihan hubungan industrial Wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja secara musyawarah untuk mufakat.
*** Pasal 140 ayat ( 1 )              : Sekurang kurangnya dalam waktu 7 (Tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja dan serikat pekerja Wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan setempat.
Latihan Soal
  1. Menurut UU No. 1 Tahun 1951, pekerja tidak boleh menjalankan pekerjaan dalam satu hari lebih dari....
a. 7 jam
b. 9 jam
c. 10 jam
d. 12 jam
  1. Dalam UU Ketenagakerjaan, pekerja harus diberi waktu istirahat sedikit-sedikitnya setengah jam apabila yang bersangkutan telah menjalankan pekerjaan selama....
a. 3 jam
b. 4 jam
c. 5 jam
d. 6 jam
  1. Selama menjalankan istirahat panjang tahun kedelapan, pekerja diberi kompensasi hak istirahat tahunan pada tahun kedelapan sebesar....
a. 7 hari upah
b. Setengah bulan upah
c. Satu bulan upah
d. Satu setengah bulan upah
  1. Imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerja yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan disebut...
a. Tunjangan tidak tetap
b. Upah pokok
c. Tunjangan tetap
d. Honorarium
  1. Yang tidak termasuk isi dari peraturan perusahaan adalah....
a. Tata tertib perusahaan
b. Syarat kerja
c. Upah kerja
d. Jam kerja
  1. Peraturan perundang-undangan yang masih tetap berlaku sebelum UU Ketenagakerjaan dibentuk adalah....
a. Buku III bab 7A KUHPerdata
b. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945
c. Pasal II aturan peralihan UUD 1945
d. UU Nomor 12 Tahun 1948
  1. Undang-undang ketenagakerjaan yang dikeluarkan oleh pemerintah Orde Baru pada tahun 1969 
a. UU No. 1 Tahun 1970
b. UU No. 14 Tahun 1969
c. PP No. 33 Tahun 1969
d. PP No. 47 Tahun 1969
  1. Sejak tahun 1976 masalah keselamatan, kesehatan kerja dan kondisi kerja ditangani dalam kerangka kerja program internasional untuk peningkatan kondisi dan lingkungan kerja yang disebut....
a. ILO
b. PIACT
c. ILC
d. UNDP
  1. Sanksi bagi pengusaha yang tidak menyampaikannya kartu tanda kepesertaan menurut pasal 47 huruf a PP 14 Tahun 1993, adalah ....
a. Sanksi pelanggaran hukum
b. Melaporkan kepada badan penyelenggara
c. Peringatan yang disertai berupa pencabutan izin usaha 
d. Peringatan yang berupa denda kepada pengusaha
  1. Akibat kesalahan pekerja yang bekerja tidak berdasarkan prosedur keselamatan kerja, maka ketika terjadi kecelakaan yang berakibat luka parah; sikap pengusaha adalah....
a. Wajib membuktikan bahwa pengusaha tidak bersalah karena telah memenuhi prosedur
b. Pengusaha wajib memberi ganti rugi (tunjangan ) kepada istri atau suami pekerja yang meninggalkannya
c. Mempersiapkan sarana keselamatan kerja sesuai ketentuan yang berlaku
d. Tidak wajib memberikan ganti kerugian karena kesalahan pekerja sendiri
  1. Dikatakan terjadi eksploitasi tenaga kerja oleh pengusaha, misalnya seperti berikut ini kecuali .....
a. Mendapat tenaga kerja yang murah
b. Pengusaha memperkerjakan budak, pekerja rodi, pekerja anak-anak
c. Pengusaha memperkerjakan wanita untuk pekerjaan yang berat dan untuk waktu tang tidak terbatas
d. Pengusaha membayar pekerja sesuai dengan standar UMR
  1. Peraturan mengenai Keselamatan Kerja terutama untuk pekerjaan di bidang yang berhubungan dengan kelistrikan diatur dalam....
a. UU No. 18 Tahun 1999
b. UU No. 11 Tahun 1967
c. UU No. 20 Tahun 2003
d. UU No. 13 Tahun 2003 
  1. Tujuan syarat-syarat dilakukannya keselamatan kerja adalah untuk hal berikut ini kecuali ....
a. Mencegah dan mengurangi kecelakaan
b. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
c. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya
d. Memberi bantuan mencegah tindakan melaporkan kepada ahli yang ditunjuk
  1. Pengamanan perusahaan dapat terwujud secara sempurna bila dilakukan dengan cara.....
a. Bekerja sama dengan pihak security
b. Menghancurkan setiap usaha perbaikan dari pihak pimpinan perusahaan
c. Pengintegrasian pekerjaan oleh pengusaha dan pekerja adanya kerja sama saling menghargai dan saling membantu
d. Bekerja sama dengan pihak pemerintah daerah dan dinas tenaga kerja setempat
  1. Tindakan berikut perlu dilakukan untuk menjaga kerahasiaan keterangan-keterangan penting atau rahasia-rahasia perusahaan sebagai berikut, kecuali....
a. Jangan membicarakan hal-hal rahasia di dekat orang yang dikenal dan tugas kewajibannya tidak perlu mengetahui kerahasiaan itu
b. Hindarilah nafsu ingin dipuji/disanjung dan keinginan memperlihatkan kepada orang lain/kawan/khalayak/ramai, bahwa anda adalah orang penting dalam perusahaan yang mengetahui segala-galanya
c. Telitilah kepercayaan yang dapat diberikan kepada yang hadir jika membicarakan hal-hal kerahasiaan dan teliti pulalah derajat kepercayaan yang dapat diberikan kepada petugas-petugas yang memperlakukan dokumen-dokumen rahasia
d. Aturlah klasifikasi dokumen-dokumen/surat-surat rahasia
  1. Pada Isi peraturan perusahaan menjelaskan mengenai peraturan lembur. Bila karyawan yang tidak berhak mendapat penggantian uang lembur tapi bekerja pada hari-hari libur resmi atau istirahat, maka mendapat....
a. Uang lembur
b. Penggantian hari libur
c. Bonus
d. Makan yang memenuhi syarat kesehatan
  1. Peraturan Menteri No. PER-01/1985 berisi tentang....
a. Perjanjian Ketenagakerjaan
b. Tata Cara pembuatan kesepakatan kerja bersama
c. Serikat Pekerja atau Serikat Buruh
d. Tata cara perburuhan dan pengesahan persuratan perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama
  1. Sebelum berlaku UU No. 13 Tahun 2003, perjanjian antara serikat pekerja dan pengusaha menggunakan istilah....
a. Kesepakatan kerja bersama
b. Perjanjian perburuhan
c. Perjanjian kerja bersama
d. Perjanjian ketenagakerjaan
  1. Bila ada serikat pekerja/buruh yang tidak terwakili dalam tim perunding, maka ....
a. Serikat pekerja/buruh menyampaikan aspirasinya sebelum dimulai perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama
b. Serikat pekerja/buruh melakukan musyawarah sebelum dimulai perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama
c. Serikat pekerja/buruh melakukan pemungutan suara sebelum dimuali perundingan pembuatan perjanjian kerja bersam
d. Serikat pekerja/buruh melakukan koalisi sebelum dimulai perundingan peraturan perjanjian kerja bersama
  1. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 pasal 36 ayat 2 mengatur tentang....
a. Kewajiban perusahaan untuk membentuk serikat pekerja/buruh yang diambil dari perwakilan anggota pekerja/buruh yang ditunjuk secara demokratis
b. Penyelesaian hubungan industrial yang dilaksanakan secara musyawarah untuk mufakat
c. Kewajiban perusahaan untuk membentuk forum komunikasi dan konsultasi yang berkaitan dengan masalah hubungan industrial
d. Penyelesaian hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial
  1. Sebagai organisasi, serikat pekerja bersifat bebas artinya....
a. Dalam menerima anggota tidak membedakan kepentingan politik, agama, suku bangsa dan jenis kelamin
b. Dalam melaksanakan kewajiban tidak dibawah pengaruh atau tekanan pihak lain
c. Pembentukan organisasi dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi
d. Dalam mencapai tujuan bertanggung jawab kepada anggota, masyarakat dan negara
  1. Menurut UU No 13 Tahun 2003 yang dimaksud pengusaha adalah kecuali orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang ....
a. Menjalankan suatu perusahaan milik sendiri
b. Berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya
c. Berada di Indonesia mewakili perusahaan yang berkedudukan di Indonesia
d. Ditunjuk Ikatan Pengusaha Indonesia untuk memimpin sebuah perusahaan
  1. Yang dimaksud dengan orang yang ditaruh di bawah pengampuan adalah....
a. Orang yang dipandang keadaan jiwanya atau akal pikirannya belum mampu memberikan pertanggungan jawab atas perikatan yang dibuatnya secara hukum
b. Orang dewasa dipandang dari segi usia namun keadaan orang tersebut memiliki sejumlah kekurangan atau kelemahan yaitu tidak mampu mengambil keputusan yang benar
c. Seorang perempuan yang bersuami bila akan mengadakan perjanjian memerlukan izin tertulis dari suami
d. Orang dewasa yang menunjuk wakil untuk melakukan perjanjian
  1. Perusahaan yang melanggar ketentuan tentang mogok kerja, dapat dikenai sanksi pidana kurungan selama....
a. Minimal 1 bulan, maksimal 4 bulan
b. Minimal 1 bulan, maksimal 12 bulan
c. Minimal 1 tahun, maksimal 4 tahun
d. Minimal 1 tahun, maksimal 12 tahun
  1. Perusahaan milik Abadi, ketika pemiliknya meninggal dunia, maka kemungkinan yang timbul adalah....
a. Ahli waris Abadi dapat mengakhiri perjanjian kerja setelah merundingkannya dengan pekerja/buruh
b. PHK dengan hak pesangon pekerja/buruh sebesar dua kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja satu kali ketentuan dan uang penggantian hak satu kali ketentua
c. Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh dan pekerja/buruh setelah diaudit oleh akuntan publik
d. Buruh dapat mengajukan pengunduran diri secara sukarela
  1. Pekerja yang melakukan kesalahan berat akan di PHK dan memperoleh....
a. Uang pesangon
b. Uang pesangon, penghargaan dan penggantian hak
c. Penghargaan masa kerja dan penggantian hak
d. Penggantian hak
  1. Upah yang diberikan berdasarkan pekerjaan pada karya umumnya berhubungan dengan cuaca. Pekerjaan demikian pengupahannya didasarkan pada....
a. Upah minimum regional
b. Upah sebulan tetap
c. Upah borongan yang diterima selama 3 bulan terakhir
d. Upah harian selama 30 hari kerja
  1. Sehubungan dengan kasus Mulia yang sudah 8 hari mangkir kerja tanpa alasan, sebelum menerbitkan surat PHK bagian manajemen tempatnya bekerja harus melakukan tindakan berikut ini, yaitu....
a. Melaporkan Mulia ke Departemen untuk izin PHK
b. Memberikan surat peringatan atau surat panggilan secara patut dan tertulis sebanyak dua kali
c. Mendaftarkan kasusnya ke pengadilan hubungan industri
d. Mengusahakan perdamaian melalui lembaga arbitrase
  1. Yang dimaksud dengan penutupan perusahaan (lock out) adalah menolak pekerja/buruh untuk menjalankan pekerjaan sebagai....
a. Akibat gagalnya perundingan
b. Akibat perusahaan merugi
c. Terhentinya proses produksi
d. Akibat bersengketanya perusahaan
  1. Berdasarkan pasal 153 UU No. 13 Tahun 2003 PHK dengan alasan berikut ini dinyatakan batal demi hukum, yaitu kecuali....
a. Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus
b. Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
c. Pekerja menghadiri rapat sekitar pekerjaan di dalam jam kerja untuk merencanakan mogok bersama
d. Pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan yang menurut surat keterangan dokter jangka waktu kesembuhannya belum dapat dipastikan
  1. Burhan yang bekerja di perusahaan sepatu tanpa ada kontrak kerja, bila mengundurkan diri karena alasan pribadi, maka mempunyai hak sebagai berikut....
a. Uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak
b. Uang pesangon sebesar satu kali penghasilan satu bulan dan penghargaan masa kerja sebesar satu kali gaji per bulan
c. Uang pengganti hak, dan uang pisah
d. Uang pesangon yang berupa penghargaan masa kerja dan uang penggantian 
  1. Pemberian hak jaminan sosial tenaga kerja kepada keluarga pekerja/buruh ini dimaksudkan seperti berikut ini, kecuali.....
a. Memberikan jaminan pelayanan bila ada anggota keluarga pekerja/buruh mengalami sakit
b. Memerlukan bantuan medis lain seperti hamil atau melahirkan
c. Memberikan satuan kematian dan biaya pemakaman bila pekerja/buruh meninggal dunia
d. Menyewakan kendaraan/ambulans untuk pergi ke rumah sakit
  1. Peserta Jamsostek yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka keluarga yang ditinggalkannya berhak menerima....
a. Jaminan kematian
b. Jaminan kecelakaan kerja
c. Jaminan hari tua
d. Asuransi kecelakaan
  1. Bila dalam tugas Abu mengalami kecelakaan sehingga menyebabkan cacat tetap untuk selama-lamanya sebelum berusia 55 tahun sehingga tidak mungkin lagi untuk bekerja, maka kepadanya .....
a. Diberikan jaminan hari tua (JHT) yang menjadi haknya
b. Tidak diberikan JHT
c. Hanya diberikan biaya perawatan sampai sembuh
d. Dipecat tanpa diberikan pesangon
  1. Persyaratan bagi pekerja yang digolongkan sebagai tenaga kerja karena Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada suatu perusahaan, adalah bila....
a. Diperlukan selama 6 bulan secara terputus-putus dengan hari kerja tidak tentu tetapi lebih 15 hari
b. Dipekerjakan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih dengan jumlah hari kerja sekurang-kurangnya 20 hari per bulan
c. Tenaga kerja telah melewati masa 1 bulan penuh berturut-turut dengan jumlah hari min 20 hari
d. Bekerja selama 15 hari kerja berturut-turut tanpa terputus dengan minimal 10 jam/hari
  1. Sesuai dengan UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja banyak pekerja yang tidak didaftarkan atau dimanipulasi gajinya dalam mengikuti program Jamsostek, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi berikut....
a. Hak pekerjaan tidak sepenuhnya diterima karena harus ditanggung oleh perusahaan
b. Perusahaan dapat digugat dan diwajibkan membayar berkali lipat dari data yang dimanipulasi
c. Pengurus perusahaan dapat dihukum oleh Departemen Tenaga Kerja dengan cara membayar 
d. Pekerja boleh melakukan demonstrasi karena ulah pengusaha yang tidak memenuhi kewajibannya
  1. Outsourcing merupakan pemborongan pekerjaan yang berdasar pada....
a. Pasal 1330 KUHPerdata
b. Pasal 1338 KUHPerdata
c. Pasal 1437 KUHPerdata
d. Pasal 1601 b KUHPerdata
  1. Peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan tenaga kerja khususnya dan masyarakat pada umumnya adalah adanya deklarasi ....
a. Koperensi Perburuhan Internasional di Philadelphia
b. Perjanjian Versaiilles
c. Governing Body
d. Komite Apartheid


Soal Esay
1.      Apa hak dan kewajiban tukang pos / petugas pos?
2. Apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban?
3. Sebutkan 3 hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia!
4. Apakah wisatawan asing mempunyai hak dan kewajiban yang sama?
5. Bagaimana hak dan kewajiban sebagai seorang penemu?.















Kunci Jawaban soal pilihan ganda:
 1.a. 7 jam
  1. b. 4 jam
  2. b. Setengah bulan upah
  3. b. Upah pokok
  4. a. Tata tertib perusahaan
  5. a. Buku III bab 7A KUHPerdata
  6. b. UU No. 14 Tahun 1969
  7. b. PIACT
  8. c. Peringatan yang disertai berupa pencabutan izin usaha 
  9. a. Wajib membuktikan bahwa pengusaha tidak bersalah karena telah memenuhi prosedur
  10. d. Pengusaha membayar pekerja sesuai dengan standar UMR
  11. c. UU No. 20 Tahun 2003
  12. d. Memberi bantuan mencegah tindakan melaporkan kepada ahli yang ditunjuk
  13. c. Pengintegrasian pekerjaan oleh pengusaha dan pekerja adanya kerja sama saling menghargai dan saling membantu
  14. d. Aturlah klasifikasi dokumen-dokumen/surat-surat rahasia
  15. b. Penggantian hari libur
  16. a. Perjanjian Ketenagakerjaan
  17. a. Kesepakatan kerja bersama
  18. a. Serikat pekerja/buruh menyampaikan aspirasinya sebelum dimulai perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama
  19. d. Penyelesaian hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial
  20. b. Dalam melaksanakan kewajiban tidak dibawah pengaruh atau tekanan pihak lain
  21. d. Ditunjuk Ikatan Pengusaha Indonesia untuk memimpin sebuah perusahaan
  22. b. Orang dewasa dipandang dari segi usia namun keadaan orang tersebut memiliki sejumlah kekurangan atau kelemahan yaitu tidak mampu mengambil keputusan yang benar
  23. b. Minimal 1 bulan, maksimal 12 bulan
  24. a. Ahli waris Abadi dapat mengakhiri perjanjian kerja setelah merundingkannya dengan pekerja/buruh
  25. d. Penggantian hak
  26. c. Upah borongan yang diterima selama 3 bulan terakhir
  27. b. Memberikan surat peringatan atau surat panggilan secara patut dan tertulis sebanyak dua kali
  28. a. Akibat gagalnya perundingan
  29. c. Pekerja menghadiri rapat sekitar pekerjaan di dalam jam kerja untuk merencanakan mogok bersama
  30. c. Uang pengganti hak, dan uang pisah
  31. d. Menyewakan kendaraan/ambulans untuk pergi ke rumah sakit
  32. a. Jaminan kematian
  33. a. Diberikan jaminan hari tua (JHT) yang menjadi haknya
  34. b. Dipekerjakan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih dengan jumlah hari kerja sekurang-kurangnya 20 hari per bulan
  35. b. Perusahaan dapat digugat dan diwajibkan membayar berkali lipat dari data yang dimanipulasi
  36. d. Pasal 1601 b KUHPerdata
  37. a. Koperensi Perburuhan Internasional di Philadelphia

kunci jawaban soal esay :
1.      Hak:
– Mendapat jaminan keselamatan selama bekerja.
– Memperoleh gaji yang sesuai.
– Mengajukan keluhan atau pendapat kepada atasan.
Kewajiban:
– Mengantarkan surat ke alamat yang tertera di surat.
– Menjaga amanat dari pengirim surat.
– Menjaga surat / paket kiriman agar tidak rusak.

2.      – Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik seseorang dan penggunaannya tergantung kepada orang itu sendiri.
– Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan rasa penuh tanggung jawab.

3.      Hak:
– Memperoleh pendidikan layak.
– Memperoleh pekerjaan yang layak.
– Berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
Kewajiban:
– Ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
– Menghormati hak asasi manusia.
– Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

4.      Wisatawan asing masih memiliki hak dan kewajiban di negara asalnya, tapi juga mereka memiliki hak dan kewajiban sebagai wisatawan asing.
5.      Hak: hasil penemuannya diakui.
Kewajiban: menyebarluaskan hasil penemuannya untuk kepentingan yang bermanfaat bagi orang banyak.



No comments:

Post a Comment

35 Alat Musik Tradisional Indonesia Beserta Gambar dan Penjelasannya

Alat Musik Tradisional Pukul di Indonesia 1. Aramba Aramba merupak...